- Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan di Rutan Polda Sulsel sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
- Penyidik Kortas Tipidkor Polri menahan tersangka atas kasus dugaan korupsi perizinan serta pencucian uang di Kabupaten Gowa.
- Tersangka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi pengurusan perizinan bangunan dengan mematok tarif tertentu kepada pengembang.
Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Ia juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan Husniah, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta pencucian uang dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa selama periode 2025-2026.
Baca Juga:Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan Polda Sulsel
Sebelum ditahan, Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2026.
Penyidik menduga terdapat permintaan uang kepada pengembang perumahan dan pihak yang mengurus pendirian gerai minimarket di Kabupaten Gowa.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik juga mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp85 juta untuk setiap pendirian gerai Indomaret serta dugaan pungutan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah kepada pengembang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Serapan Anggaran Gowa Masih di Bawah 50 Persen, Darmawangsyah Muin Beri Peringatan Keras