- Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan di Rutan Polda Sulsel sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
- Penyidik Kortas Tipidkor Polri menahan tersangka atas kasus dugaan korupsi perizinan serta pencucian uang di Kabupaten Gowa.
- Tersangka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi pengurusan perizinan bangunan dengan mematok tarif tertentu kepada pengembang.
SuaraSulsel.id - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penahanan tersebut terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Husniah ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri bersama Polda Sulsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026.
Mantan kepala daerah tersebut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sekitar pukul 17.00 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Baca Juga:Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan Polda Sulsel
Setelah itu, penyidik membawanya ke Rutan Polda Sulsel untuk menjalani masa penahanan. Dengan kondisi tangan diborgol.
Kabagops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan," kata Yusuf kepada wartawan.
Ia menegaskan pelaksanaan penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP," jelasnya.
Baca Juga:Serapan Anggaran Gowa Masih di Bawah 50 Persen, Darmawangsyah Muin Beri Peringatan Keras
Yusuf menambahkan, penyidik memastikan hak-hak Husniah tetap terpenuhi selama menjalani pemeriksaan maupun penahanan. Hak tersebut mencakup pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentu semua hak-hak tersangka akan tetap dipenuhi selama ditahan di Polda Sulsel," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menambahkan penanganan perkara yang menjerat Husniah dilakukan melalui penyidikan bersama atau joint investigation.
Penyidikan tersebut melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Taufik mengatakan proses hukum akan berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Penyidik menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Taufik.