Skandal Kredit Macet Bank Sulselbar, Negara Rugi Rp32 Miliar

Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) melalui PT Bank Sulselbar

Muhammad Yunus
Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:43 WIB
Skandal Kredit Macet Bank Sulselbar, Negara Rugi Rp32 Miliar
Barang bukti berupa uang dan dokumen ditampilkan saat ekspos perkara tindak pidana korupsi di Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polda Sulsel mengusut dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar kepada CV Indah Sari yang merugikan negara Rp32 miliar.
  • Penyidik Unit III Tipidkor Polda Sulsel telah memeriksa sebanyak 26 saksi terkait kasus korupsi fasilitas kredit tersebut.
  • Polda Sulsel dan Kejati Sulsel melakukan ekspose awal di Makassar pada Rabu, 7 Oktober 2026 untuk menyamakan konstruksi hukum.

SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sulselbar kepada CV Indah Sari yang diindikasikan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp32 miliar.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri seusai ekspose awal perkara bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar, Rabu 7 Oktober 2026, mengatakan penyidik telah memeriksa 26 saksi dalam penanganan perkara tersebut.

"Dari perkara ini sudah 26 saksi diperiksa. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp32 miliar lebih," kata Jufri.

Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari.

Baca Juga:Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam

Ekspose awal dilakukan penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel untuk membahas perkembangan penanganan perkara dan konstruksi hukumnya.

"Ekspose ini terkait pemberian kredit perbankan, meski sudah ada yang (putusan) inkrah. Jadi, kita tetap melanjutkan kasus yang ada sebelumnya," ujar Jufri.

Penyidik, kata dia, masih mendalami hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Jufri mengatakan penyidik belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan perkara itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan ekspose awal merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara pidana.

Baca Juga:Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri

Menurut dia, koordinasi tersebut mengacu pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan penyidik dengan melibatkan jaksa penuntut umum, salah satunya melalui koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pada sistem peradilan pidana terpadu," kata Soetarmi.

Ia mengatakan Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 juga mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.

"Koordinasi ini dilakukan sebelum maupun setelah hasil penyidikan disampaikan kepada penuntut umum dan itu wajib dituangkan dalam berita acara. Tujuannya untuk menyamakan konstruksi hukumnya," ujarnya.

Ekspose tersebut menjadi bagian dari proses penyidik dan penuntut umum menyamakan konstruksi hukum sekaligus melengkapi penanganan perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini