Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya

Setelah perkara dinyatakan inkrah oleh pengadilan, Kemendagri akan memproses pengangkatan SK bupati definitif

Muhammad Yunus
Minggu, 27 September 2026 | 09:40 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya
Bupati Kabupaten Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukum serta penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP dengan anggaran APBD 2025 senilai Rp16 miliar di depan Kantor Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Rabu (29/7/2026) malam [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Gubernur Sulawesi Selatan menunggu surat resmi kepolisian terkait penetapan tersangka Bupati Gowa untuk dilaporkan ke Kemendagri.
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Persetujuan Bangunan Gedung oleh Polda Sulsel pada Jumat.
  • Tim kuasa hukum Bupati Gowa mempertimbangkan pengajuan praperadilan untuk menguji alat bukti penetapan tersangka tersebut.

Usai penetapan Jumat (25/9/2026), Husniah Talenrang masih melaksanakan aktivitasnya sebagai kepala daerah dan menempati rujab.

Polisi belum menahan bersangkutan karena masih kooperatif memenuhi panggilan penyidikan di Unit Tidipkor Dirreskrimsus Polda Sulsel.

Respons Kuasa Hukum

Tim Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan ditempuh termasuk mengajukan praperadilan, menyusul penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?

"Karena adanya penetapan tersangka tersebut dikeluarkan, tentu kami akan mencoba menilai satu persatu atas apa yang digunakan seikatan dengan dua alat bukti tersebut," ujar Andi Imran, Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenran di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Menurutnya, karena dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka, maka pihaknya masih tentu menilai dasar itu termasuk setiap dokumen yang dikeluarkan, sehingga melahirkan penetapan tersangka.

"Ke depan, kami akan menempuh itu (praperadilan) jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum acara. Karena, hari ini hukum acara yang kita gunakan adalah hukum acara pidana yang ditetapkan tahun 2025 tentang KUHAP," tuturnya.

Selain itu, penetapan seseorang sebagai tersangka, kata dia, belum dapat membuktikan seseorang bersalah atau tidak. Kendati demikian, pihaknya meminta agar mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami akan berpikir ke persoalan ranah praperadilan jika menemukan ada hal-hal yang di luar dari apa yang telah ditentukan dalam hukum acara. Saya kira semua orang berhak untuk menguji," kata Imran menegaskan.

Baca Juga:Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

"Menguji segala bentuk dokumen yang digunakan terutama terkait persoalan dugaan pemaksaan ini dengan menggunakan dua alat bukti, dan dua alat bukti tentu harus diuji," ucapnya lagi.

Mengenai proses penggeledahan kantor dan rumah jabatan bupati hingga penetapan tersangka, kata dia, pihaknya belum menarik kesimpulan apakah ada kejanggalan yang terjadi. Sebab, sejauh ini tim hukum masih melakukan penilaian-penilaian satu persatu pada setiap peristiwanya.

"Untuk mengambil kesimpulan bahwa apakah kami akan melakukan praperadilan nantinya atau tidak, itu masih dipertimbangkan. Dalam artian begini, proses pengujian atau proses upaya hukum praperadilan itu adalah hak yang pasti dilindungi secara konstitusi," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini