Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya

Setelah perkara dinyatakan inkrah oleh pengadilan, Kemendagri akan memproses pengangkatan SK bupati definitif

Muhammad Yunus
Minggu, 27 September 2026 | 09:40 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya
Bupati Kabupaten Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukum serta penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP dengan anggaran APBD 2025 senilai Rp16 miliar di depan Kantor Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Rabu (29/7/2026) malam [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Gubernur Sulawesi Selatan menunggu surat resmi kepolisian terkait penetapan tersangka Bupati Gowa untuk dilaporkan ke Kemendagri.
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Persetujuan Bangunan Gedung oleh Polda Sulsel pada Jumat.
  • Tim kuasa hukum Bupati Gowa mempertimbangkan pengajuan praperadilan untuk menguji alat bukti penetapan tersangka tersebut.

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan masih menunggu surat resmi dari pihak kepolisian berkaitan penetapan tersangka Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk ditindaklanjuti melalui surat ke Kemendagri.

"Laporan secara resmi dari (kepolisian belum ada), ini kan penetapan, belum konfirmasi ke kita. (Penetapan) baru disampaikan sama pak Kapolda. Makanya suratnya kita butuh," ujarnya di Makasar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/9).

Kendati demikian, pihaknya belum memastikan Pelaksana tugas (Plt) dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, sebab itu merupakan wewenangnya.

Namun, di sisi lain pelayanan publik maupun layanan administrasi di Kabupaten Gowa tidak boleh terhambat apalagi terganggu.

Baca Juga:Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?

Dikutip aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan pada pasal 83 ayat (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.

Karena, didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal (2), Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Dalam aturan ini, mekanisme pemberhentian sementara baru dapat diproses oleh Menteri Dalam Negeri apabila yang bersangkutan telah berstatus sebagai terdakwa dan perkaranya resmi teregister di Pengadilan setempat.

Sedangkan di Pasal 65 ayat (3) disebutkan, Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Baca Juga:Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara

Dan di ayat (4) dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Sementara pandangan aturan dari Sekretaris Daerah (Setda) Pemprov Sulsel Jufri Rahman mengatakan, kalau seseorang dijadikan tersangka maka diberhentikan sementara, itu aturan, lalu ditunjuk Plt.

Ia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Otonomi Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah satu bagian. Kalau kepala daerah berhalangan tetap, maka wakil kepala daerah (mutatis mutandis) melaksanakan tugasnya.

Jufri mengatakan, apabila surat resmi dari kepolisian diterima, maka Gubernur Sulsel segera membuat surat ditujukan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk ditindaklanjuti secara formal, supaya ada kejelasan terhadap pelayanan publik.

"Dalam kondisi seperti ini kita tidak boleh tergesa gesa, karena aturannya jelas. Jadi, kita kembali kepada regulasi saja," tutur mantan Staf Ahli Menpan RB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah itu.

Dia mencontohkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila pejabat diberhentikan sementara, ditunjuk Pelaksana harian (Plh). Dan kalau kepala daerah ditunjuk Plt sampai perkaranya itu inkrah. Setelah perkara dinyatakan inkrah oleh pengadilan, Kemendagri akan memproses pengangkatan SK bupati definitif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini