- Pengemudi ojol bernama Muhammad Alfiansyah Syahrul ditikam juru parkir di Jalan Mawas Makassar, Sabtu (19/9/2026).
- Korban menderita luka tusuk di lengan kiri dan harus menerima 12 jahitan akibat insiden tersebut.
- Perumda Parkir Makassar Raya resmi mensterilkan Jalan Mawas dari seluruh aktivitas parkir setelah kejadian itu.
Kasus penikaman tersebut kemudian memicu reaksi dari komunitas pengemudi ojol. Massa ojol mendatangi Mapolsek Mamajang untuk mendesak polisi segera menangkap terduga pelaku.
Kedatangan massa tersebut berlangsung setelah informasi mengenai pengemudi ojol yang menjadi korban penikaman menyebar. Mereka meminta kepolisian mengusut kasus tersebut dan memastikan pelaku segera ditangkap.
Di tengah proses penyelidikan polisi, pengelolaan parkir di Jalan Mawas juga mendapat perhatian.
Perumda Parkir Makassar Raya memutuskan untuk mensterilkan ruas jalan tersebut dari seluruh aktivitas parkir.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban pengguna jalan.
"Kami prihatin atas korban penikaman dan mengecam keras pelakunya. Tapi ini harus jadi titik akhir," tegas Asrul.
Asrul menegaskan kebijakan tersebut merupakan arahan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Adi Rasyid Ali dan mendapat perhatian dari Wali Kota Makassar.
Mulai Sabtu malam setelah insiden tersebut, tidak ada lagi aktivitas parkir yang diperbolehkan di sepanjang Jalan Mawas, baik parkir resmi maupun parkir liar.
"Jalan Mawas dilarang parkir dalam bentuk apa pun. Tidak ada lagi parkir resmi, parkir liar, atau juru parkir di ruas Jalan Mawas," katanya.
Perumda Parkir juga akan mencabut seluruh atribut perparkiran yang masih terpasang di lokasi. Dengan kebijakan tersebut, setiap pungutan parkir yang dilakukan di Jalan Mawas setelah larangan diberlakukan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari layanan resmi Perumda Parkir Makassar Raya.
"Segala bentuk pungutan parkir di Jalan Mawas mulai malam ini adalah liar dan tidak sah," ujar Asrul.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Perumda Parkir bersama Dinas Perhubungan Kota Makassar akan memasang rambu larangan parkir secara permanen di sepanjang ruas Jalan Mawas.
Penertiban juga akan dilakukan secara berkala dengan melibatkan aparat gabungan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya kembali aktivitas parkir di badan jalan yang berpotensi memicu persoalan antara pengguna kendaraan dan juru parkir.
Masyarakat khususnya pengunjung Mal Ratu Indah juga diminta tidak lagi menggunakan Jalan Mawas sebagai lokasi memarkir kendaraan.
Perumda Parkir mengarahkan pengunjung untuk memanfaatkan kantong parkir resmi yang tersedia di dalam kawasan mal.