- Pengemudi ojol bernama Muhammad Alfiansyah Syahrul ditikam juru parkir di Jalan Mawas Makassar, Sabtu (19/9/2026).
- Korban menderita luka tusuk di lengan kiri dan harus menerima 12 jahitan akibat insiden tersebut.
- Perumda Parkir Makassar Raya resmi mensterilkan Jalan Mawas dari seluruh aktivitas parkir setelah kejadian itu.
SuaraSulsel.id - Seorang pengemudi ojek online (ojol), Muhammad Alfiansyah Syahrul (29) menjadi korban penikaman oleh seorang juru parkir (jukir) di Kota Makassar.
Penikaman terjadi setelah korban terlibat cekcok dengan terduga pelaku terkait persoalan parkir di Jalan Mawas, tepat di samping Mal Ratu Indah (MaRI), Mamajang Makassar, Sabtu (19/9/2026) malam.
Akibat kejadian tersebut, Alfiansyah mengalami luka pada bagian lengan kirinya. Korban kini mendapat perawatan medis dan harus menerima 12 jahitan akibat luka tikaman.
"Korban terkena benda tajam di bagian lengan dan mendapat 12 jahitan. (Luka) di lengan bawah," kata Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, Minggu (20/9/2026).
Insiden bermula ketika korban memarkir kendaraannya di lokasi tersebut. Korban disebut telah membayar uang parkir sebesar Rp10 ribu, namun kemudian diminta meninggalkan lokasi.
Permintaan tersebut membuat korban dan tukang parkir tersebut terlibat cekcok. Situasi kemudian memanas hingga terduga pelaku memanggil sejumlah rekannya.
"Driver ojol yang korban ini merasa sudah membayar sebesar Rp10 ribu, tetapi diusir. Karena ojol ini ada perlawanan, akhirnya jukir ini memanggil teman-temannya. Terjadilah penganiayaan," ujar Tri.
Dalam keributan tersebut, korban kemudian mengalami luka akibat tusukan benda tajam di bagian lengan. Setelah kejadian, korban dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi dan hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Setelah kejadian itu, ratusan pengendara ojol kemudian mendatangi lokasi kejadian dan juga Kantor Polsek Mamajang.
Tri mengatakan polisi juga telah melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan terduga pelaku. Petugas bahkan mendatangi rumah pribadi, rumah orang tua, hingga rumah mertuanya.
"Pelakunya belum kita temukan. Melarikan diri usai kejadian," katanya.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut. Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian juga dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
"Sekarang sedang kita kembangkan lagi, kita selidiki. Kita tetapkan sementara ini terduga pelaku, kita cari saksi-saksi yang ada di TKP," ujar Tri.
Massa Geruduk Polsek Mamajang
Kasus penikaman tersebut kemudian memicu reaksi dari komunitas pengemudi ojol. Massa ojol mendatangi Mapolsek Mamajang untuk mendesak polisi segera menangkap terduga pelaku.
Kedatangan massa tersebut berlangsung setelah informasi mengenai pengemudi ojol yang menjadi korban penikaman menyebar. Mereka meminta kepolisian mengusut kasus tersebut dan memastikan pelaku segera ditangkap.
Di tengah proses penyelidikan polisi, pengelolaan parkir di Jalan Mawas juga mendapat perhatian.
Perumda Parkir Makassar Raya memutuskan untuk mensterilkan ruas jalan tersebut dari seluruh aktivitas parkir.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban pengguna jalan.
"Kami prihatin atas korban penikaman dan mengecam keras pelakunya. Tapi ini harus jadi titik akhir," tegas Asrul.
Asrul menegaskan kebijakan tersebut merupakan arahan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Adi Rasyid Ali dan mendapat perhatian dari Wali Kota Makassar.
Mulai Sabtu malam setelah insiden tersebut, tidak ada lagi aktivitas parkir yang diperbolehkan di sepanjang Jalan Mawas, baik parkir resmi maupun parkir liar.
"Jalan Mawas dilarang parkir dalam bentuk apa pun. Tidak ada lagi parkir resmi, parkir liar, atau juru parkir di ruas Jalan Mawas," katanya.
Perumda Parkir juga akan mencabut seluruh atribut perparkiran yang masih terpasang di lokasi. Dengan kebijakan tersebut, setiap pungutan parkir yang dilakukan di Jalan Mawas setelah larangan diberlakukan tidak lagi dianggap sebagai bagian dari layanan resmi Perumda Parkir Makassar Raya.
"Segala bentuk pungutan parkir di Jalan Mawas mulai malam ini adalah liar dan tidak sah," ujar Asrul.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Perumda Parkir bersama Dinas Perhubungan Kota Makassar akan memasang rambu larangan parkir secara permanen di sepanjang ruas Jalan Mawas.
Penertiban juga akan dilakukan secara berkala dengan melibatkan aparat gabungan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya kembali aktivitas parkir di badan jalan yang berpotensi memicu persoalan antara pengguna kendaraan dan juru parkir.
Masyarakat khususnya pengunjung Mal Ratu Indah juga diminta tidak lagi menggunakan Jalan Mawas sebagai lokasi memarkir kendaraan.
Perumda Parkir mengarahkan pengunjung untuk memanfaatkan kantong parkir resmi yang tersedia di dalam kawasan mal.
"Jangan lagi memarkir kendaraan Anda di Jalan Mawas. Gunakan hanya kantong parkir resmi yang telah disediakan di dalam kawasan Mall Ratu Indah," imbau Asrul.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing