- Kajari Luwu Timur Berthy Oktavianez menegaskan komitmennya menuntaskan dua dugaan korupsi pada Senin 7 September 2026.
- Kasus pengadaan seragam sekolah kini masih dalam tahap pendalaman terhadap keterlibatan puluhan usaha kecil dan menengah.
- Penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP untuk kasus ambulans CSR PT Vale.
Seragam Sekolah: Puluhan UKM Didalami
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur saat ini masih mendalami keterlibatan puluhan usaha kecil dan menengah (UKM) yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan rangkaian fakta dan alat bukti yang nantinya menjadi dasar dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Langkah tersebut, kata Berthy, diperlukan agar proses hukum tidak mudah dipatahkan hanya karena kelemahan prosedural maupun alat bukti.
Baca Juga:Polisi Geledah Kantor GMTD, Telusuri Aliran Dana Misterius Miliaran Rupiah
Sementara untuk perkara pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana CSR PT Vale, penyidik telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang ditunggu penyidik dalam melengkapi konstruksi perkara.
“Begitu alat bukti lengkap dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, tidak segan-segan, hari itu juga langsung kami tetapkan tersangkanya,” cetus Berthy.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Kejari Luwu Timur masih menempatkan kecukupan alat bukti dan hasil penghitungan kerugian negara sebagai bagian penting sebelum mengambil langkah penetapan tersangka.
MUAK Pertanyakan Perkembangan Kasus
Baca Juga:Kapolri Ganti Kapolres Barru, Tana Toraja, Hingga Luwu Timur
Kedatangan Aliansi MUAK ke Kantor Kejari Luwu Timur tidak terlepas dari keresahan masyarakat terhadap perkembangan dua perkara tersebut.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, muncul anggapan di sebagian masyarakat bahwa penanganan perkara berjalan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Perwakilan MUAK, Jois, mengatakan kondisi tersebut juga berdampak terhadap pihak-pihak yang selama ini ikut mengawal perkembangan kasus.
“Masyarakat mengejek kami, katanya percuma dikawal karena kasusnya sudah selesai di tingkat penyidik saja dan tidak akan ada tersangkanya. Makanya hari ini kami datang untuk mendengar langsung komitmen dari Kajari,” ujar Jois.
Pertemuan tersebut kemudian menjadi ruang bagi MUAK untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan penanganan kedua perkara.
Setelah mendengarkan penjelasan teknis serta komitmen Kajari Luwu Timur, massa Aliansi MUAK membubarkan diri secara tertib.