- Pemerintah pusat memberikan tambahan dana transfer sebesar Rp38 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 18 Agustus 2026.
- Tambahan anggaran tersebut bersumber dari pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil untuk membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih harus melakukan efisiensi anggaran karena dana tersebut belum sepenuhnya menutup kebutuhan belanja pegawai.
Kebutuhan tersebut menjadi semakin penting seiring bertambahnya jumlah PPPK di daerah. Pengangkatan PPPK membawa konsekuensi terhadap struktur belanja pemerintah daerah karena gaji dan hak kepegawaian harus disiapkan melalui anggaran pemerintah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat memberikan tambahan dana transfer daerah agar keterbatasan kemampuan fiskal daerah tidak berujung pada adanya PPPK yang dirumahkan.
"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Harus dibayar gajinya," kata Tito di Kompleks DPR RI, Jakarta.
Secara keseluruhan, pemerintah pusat menyiapkan tambahan transfer daerah sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah. Tambahan tersebut terdiri atas penyelesaian kurang bayar DBH sekitar Rp10 triliun dan tambahan DAU sekitar Rp8 triliun.
Baca Juga:Andi Sudirman Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Tito memastikan transfer anggaran tersebut telah dilakukan sejak 5 Agustus 2026. Daerah yang belum menerima pencairan akan segera mendapatkan tambahan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu daerah menjaga kemampuan fiskal sekaligus memastikan hak PPPK tetap terpenuhi. Pemerintah pusat juga ingin memastikan persoalan penggajian tidak menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk menghentikan atau merumahkan PPPK yang telah diangkat.
Bagi Pemprov Sulsel, tambahan dana tersebut setidaknya dapat mengurangi tekanan terhadap APBD. Namun, pemerintah daerah masih harus menghitung kebutuhan belanja pegawai secara keseluruhan dan mencari ruang efisiensi untuk menutup kebutuhan yang belum terakomodasi.
Reza mengatakan Pemprov Sulsel juga masih menunggu rincian kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk tahun anggaran 2027. Pemerintah daerah berharap dukungan pemerintah pusat terhadap penggajian ASN dapat diperkuat melalui skema DAU pada tahun mendatang.
"Kita berharap dukungan untuk penggajian ASN itu bisa semakin ditingkatkan di DAU nanti," harapnya.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT
Dengan tambahan Rp38 miliar tersebut, kata Reza, Pemprov Sulsel mendapat sedikit ruang untuk menjaga keberlangsungan belanja pegawai. Namun dana itu bukan berarti seluruh persoalan penggajian PPPK telah selesai.
Pemprov Sulsel tetap harus melakukan efisiensi dan memastikan kemampuan APBD tetap cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai hingga akhir tahun anggaran.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing