- Universitas Muhammadiyah Barru memberhentikan Rukaya sebagai dosen dan Kaprodi BK karena evaluasi kinerja dan aturan kepegawaian.
- PWM Sulawesi Selatan membentuk tim audit untuk menelusuri polemik pemberhentian Rukaya yang terjadi pada akhir Juli 2026.
- Rukaya mengaku diberhentikan tanpa klarifikasi setelah sebelumnya menegur mahasiswi berpakaian ketat di lingkungan kampus.
Teguran serupa juga disampaikan melalui grup WhatsApp Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Barru sebagai bagian dari pembinaan kepada mahasiswa.
Namun tiga hari kemudian atau pada 24 Juni 2026, ia mengaku justru mendapat teguran dari Sekretaris Universitas yang juga merupakan istri rektor.
Teguran tersebut disampaikan di ruang staf dan disaksikan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan hingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Persoalan kemudian berlanjut ketika pada 27 Juli 2026 Rukaya menerima surat peringatan dari pihak universitas.
Baca Juga:Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
Dalam surat tersebut, ia dinilai terlambat menyelesaikan borang akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling, belum mengunggah data ke aplikasi SIMALAMDIK, diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencoreng nama baik Muhammadiyah, serta diduga melanggar aturan kepegawaian karena merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Dua hari berselang, tepatnya pada 29 Juli 2026, Rukaya mengirimkan surat jawaban resmi.
Ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan meminta agar diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi secara langsung serta memohon pimpinan universitas meninjau kembali surat peringatan yang diterbitkan.
Namun, pada 31 Juli 2026, Rukaya menerima dua surat keputusan sekaligus.
Satu SK Badan Pembina Harian (BPH) Nomor 602/BPH/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian sebagai dosen tetap dan satunya lagi SK Rektor Nomor 603/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian dari jabatan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling.
Baca Juga:Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
Rukaya mengaku tidak pernah memperoleh kesempatan menyampaikan klarifikasi secara langsung sebelum kedua surat keputusan tersebut diterbitkan.
Ia bilang mekanisme klarifikasi semestinya menjadi bagian penting sebelum sanksi administratif hingga pemberhentian dijatuhkan.
Rukaya diketahui mulai diangkat sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Barru pada 2023. Selain mengajar, ia juga aktif sebagai penulis buku dan peneliti.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing