- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan membentuk tim audit untuk menyelesaikan polemik pemberhentian Rukaya di Unmuh Barru.
- Rukaya diberhentikan sebagai dosen dan Kaprodi oleh pihak universitas setelah menegur mahasiswi berpakaian ketat.
- Pihak universitas menyatakan pemberhentian didasarkan pada pertimbangan administratif serta dugaan pelanggaran aturan kepegawaian.
Dalam surat itu, ia dituding terlambat menyelesaikan borang akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling serta belum melakukan submit data melalui aplikasi SIMALAMDIK.
Selain itu, ia juga disebut diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencoreng nama baik Muhammadiyah dan melanggar aturan kepegawaian.
Rukaya juga dituduh merangkap sebagai pegawai tetap di SMA DDI Babunzalam Boddie.
Merespons surat peringatan tersebut, Rukaya mengirimkan surat jawaban resmi pada 29 Juli 2026.
Baca Juga:Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
Dalam surat itu ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia meminta agar aturan diterapkan secara adil, diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, serta memohon kepada pimpinan universitas agar meninjau kembali surat peringatan tersebut secara objektif.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 31 Juli 2026 Rukaya menerima dua surat keputusan pemberhentian sekaligus.
Surat pertama adalah SK Badan Pembina Harian (BPH) Nomor 602/BPH/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian dirinya sebagai dosen tetap.
Sementara surat kedua adalah SK Rektor Nomor 603/KEP/III.3.AU/D/2026 yang memberhentikannya dari jabatan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling.
Baca Juga:Dugaan Perselingkuhan Dosen dan ASN di Bone: Suami Perlihatkan Foto Vulgar ke Polisi
Rukaya mengaku tidak pernah diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung sebelum kedua surat keputusan tersebut diterbitkan.
Padahal menurutnya mekanisme klarifikasi merupakan bagian penting dalam penyelesaian persoalan internal sebelum dijatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian.
Rukaya sendiri diketahui mulai diangkat sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Barru pada 2023. Selain mengajar, ia juga aktif sebagai penulis buku dan peneliti.
Sementara itu, pihak Universitas Muhammadiyah Barru sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan surat peringatan terhadap Rukaya didasarkan pada sejumlah pertimbangan administratif dan dugaan pelanggaran aturan kepegawaian. Bukan semata-mata terkait teguran kepada mahasiswi.
Humas Universitas Muhammadiyah Barru, Fiqri Fathir belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pembentukan tim audit oleh PWM Sulsel maupun perkembangan terbaru polemik tersebut.
Saat dikonfirmasi, Fiqri hanya memberikan jawaban singkat.