Baca 10 detik
- Bupati LIRA Luwu Timur Muhammad Alwan meminta pemerintah menunda pengosongan lahan di Dusun Laoli pada 29-30 Juli 2026.
- LIRA mempertanyakan sumber dana konsinyasi ganti rugi lahan senilai Rp5 miliar yang tidak tercantum dalam APBD Luwu Timur.
- Pemerintah daerah diminta menghormati surat Komnas HAM dan menyelesaikan konflik lahan kawasan industri melalui dialog terbuka bersama warga.
Konflik lahan di Dusun Laoli berkaitan dengan rencana pemanfaatan kawasan tersebut untuk pengembangan kawasan industri.
Informasi mengenai rencana pengosongan pada akhir Juli 2026 memicu kekhawatiran warga yang hingga kini masih bertahan di lokasi karena menilai proses ganti rugi belum diselesaikan secara adil.
Hingga berita ini terbit, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan tanggapan resmi atas desakan terkait transparansi sumber dana konsinyasi Rp5 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Malili.
Baca Juga:Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri