- Pansus Hak Angket DPRD Gowa merekomendasikan aparat penegak hukum memeriksa Basri Kajang karena mangkir pemanggilan terkait pengadaan seragam sekolah gratis.
- DPRD Gowa menyerahkan delapan poin rekomendasi hasil penyelidikan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna.
- Penyelidikan Pansus mencakup dugaan penyimpangan seragam sekolah, pencabutan beasiswa doktoral, dan hubungan khusus bupati dengan mantan konsultan politik.
Dari proses itu nantinya akan diputuskan apakah DPRD akan menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tahapan lanjutan dari hak angket.
"Setelah laporan terdistribusi ke 45 anggota DPRD, mereka akan mempelajari apakah hasil Pansus ini layak dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat," ujarnya.
Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan mekanisme konstitusional DPRD yang dapat berujung pada usulan pemberhentian kepala daerah apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Kasim mengaku belum ingin berspekulasi mengenai kemungkinan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada forum DPRD.
Baca Juga:Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
"Kalau nanti ujungnya seperti apa, kami tidak mau terlalu jauh mengambil sikap. Tetapi setelah mendengar hasil yang kami bacakan, rata-rata teman-teman di DPRD tampaknya ingin melanjutkan ke hak menyatakan pendapat," katanya.
Ia menambahkan keputusan akhir tetap berada di tangan seluruh anggota DPRD melalui mekanisme rapat paripurna.
Sebelumnya, hak angket DPRD Gowa dibentuk untuk menyelidiki tiga persoalan yang dinilai menjadi perhatian publik.
Ketiga materi tersebut yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan program beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pada program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan hubungan khusus antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dengan mantan konsultan politiknya saat Pilkada.
Dalam proses hak angket, Bupati Gowa sempat diundang untuk memberikan klarifikasi di hadapan Pansus.
Baca Juga:Pengacara: Bupati Gowa Walk Out Karena Hak Tidak Dipenuhi
Namun, sidang tersebut tidak berjalan sesuai agenda setelah Husniah memilih meninggalkan ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya sebelum proses pemeriksaan dimulai. Peristiwa itu kemudian memicu polemik baru antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Namun kata Kasim, hubungan legislatif dan eksekutif pemkab Gowa saat ini baik-baik saja.
"Tidak ada masalah eksekutif dengan legislatif di kabupaten Gowa. Contohnya kemarin kita paripurna penyerahan ranperda pertanggungjawaban APBD 2025, pak Wkil Bupati hadir, pak Sekda hadir, jajaran SKPD juga hadir," tegas Kasim.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing