- Sekda Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menegaskan bahwa penyaluran dana hibah untuk KONI Makassar telah sesuai aturan hukum.
- Pemberian dana hibah dilakukan melalui mekanisme verifikasi ketat serta mempertimbangkan kemampuan keuangan dan prioritas belanja pemerintah daerah.
- Penganggaran hibah melalui APBD Perubahan maupun APBD Pokok tetap mengikuti regulasi yang berlaku demi mendukung prestasi olahraga.
SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.
Ia menegaskan, penganggaran hibah tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD), Zulkifly menekankan bahwa anggaran untuk KONI Makassar bukan merupakan belanja langsung pemerintah, melainkan bantuan hibah yang diperbolehkan dalam regulasi.
"Perlu saya luruskan, bahwa anggaran ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas," ujar Zulkifly, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga:Parkir Liar di Makassar Kembali Makan Korban, Munafri Ultimatum PD Parkir
Dana Hibah KONI Berpedoman pada Undang-Undang dan PP
Zulkifly menjelaskan, pemberian hibah kepada KONI memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa KONI dapat memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
"Yang pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyebutkan bahwa KONI dapat memperoleh bantuan hibah dari pemerintah daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Menurut mantan Kepala Bappeda Makassar itu, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga:Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka
PP tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi berbadan hukum yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Namun, ia menegaskan, pemberian hibah tidak dapat dilakukan secara otomatis.
"Namun, pemberian hibah tidak dapat dilakukan begitu saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi organisasi," katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga wajib memastikan seluruh kebutuhan belanja untuk urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan telah terpenuhi sebelum mengalokasikan hibah, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, baru hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah," tegasnya.
Mekanisme Penganggaran Hibah KONI Dilakukan Berlapis
Zulkifly menjelaskan, tata cara pemberian hibah di Kota Makassar juga telah diatur secara rinci dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah.
Prosesnya dimulai dari pengajuan proposal oleh KONI kepada Wali Kota Makassar. Selanjutnya, wali kota mendisposisikan usulan tersebut kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi.
"Dinas Pemuda dan Olahraga melakukan evaluasi dan verifikasi. Setelah hasilnya dinyatakan sesuai regulasi, kemudian disampaikan kembali kepada Bapak Wali Kota," ujarnya.
Setelah itu, usulan dibahas dalam TAPD untuk menilai kemampuan fiskal daerah sebelum diberikan rekomendasi penganggaran.
"Kalau sesuai kemampuan keuangan daerah dan seluruh persyaratan terpenuhi, TAPD memberikan rekomendasi agar dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga," jelasnya.
Rekomendasi tersebut kemudian masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dilanjutkan ke dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dibahas bersama DPRD, hingga akhirnya ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Hibah di APBD Perubahan Sesuai Aturan, Tahun Lalu Ditunda karena Pertimbangan Hukum
Menanggapi isu bahwa anggaran hibah KONI tidak tercantum dalam APBD Pokok namun muncul pada APBD Perubahan, Zulkifly memastikan mekanisme tersebut sepenuhnya diperbolehkan dalam regulasi.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki ruang melakukan perubahan RKPD yang kemudian menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan.
"Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan selanjutnya dibahas bersama DPRD," katanya.
Karena itu, menurutnya, penganggaran hibah KONI melalui APBD Perubahan tetap mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
Zulkifly juga mengungkapkan alasan hibah kepada KONI tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya.
Pemerintah Kota Makassar saat itu memilih menunda penyaluran anggaran karena organisasi tersebut masih menghadapi persoalan hukum yang sedang berproses.
"Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.
Setelah persoalan tersebut dinilai memiliki kejelasan, pemerintah kembali memproses usulan hibah guna mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar.
"Tujuan hibah ini untuk mendukung pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga daerah. Karena itu kami memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Zulkifly menyebut besaran hibah yang dialokasikan mencapai sekitar Rp15 miliar.
Sementara untuk tahun anggaran berjalan, ia memastikan proses penganggarannya tetap mengikuti mekanisme yang sama, hanya saja kali ini telah dimasukkan sejak APBD Pokok.
"Tahun ini prosesnya tetap seperti yang saya jelaskan tadi. Bedanya, kalau sekarang sudah masuk di APBD Pokok. Mata anggarannya sudah ada dan seluruh proses verifikasi juga sudah dilakukan," pungkasnya.