- Pelaku berinisial SU membunuh istrinya, AN, dengan senjata tajam di sebuah indekos di Makassar pada 14 Juni 2026.
- Pertengkaran dipicu oleh tanda merah di leher korban serta akumulasi konflik rumah tangga terkait masalah ekonomi keluarga.
- Kepolisian telah menggelar rekonstruksi 16 adegan dan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Korban ditusuk satu kali, kemudian lehernya digorok," ujar Latief.
Akibat serangan itu, korban langsung tersungkur ke lantai. Pelaku kemudian membalikkan tubuh korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Rekonstruksi yang diperagakan pelaku menjadi bagian dari proses penyidikan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kasus pembunuhan itu sempat menggegerkan warga sekitar indekos di Jalan Manuruki VI, Kota Makassar.
Baca Juga:Mengintip Pertemuan Tertutup Kapolrestabes dan Kajari Makassar, Soliditas atau Sekadar Formalitas?
Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka sayatan di bagian leher di dalam kamar yang ditempatinya bersama pelaku.
Setelah menghabisi nyawa istrinya, SU tidak langsung menyerahkan diri. Ia melarikan diri menuju rumah keluarganya untuk menghindari kejaran petugas.
Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polsek Tamalate kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah peristiwa tersebut.
Kini, SU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 458 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku mencapai 20 tahun penjara.
Baca Juga:Wajah Baru Stadion Sudiang Mulai Menjulang, Intip Progres Megaproyek Rp674 Miliar
Penyidik juga memastikan proses pemberkasan perkara terus berjalan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing