Cemburu Lihat Tanda Merah di Leher, Suami Habisi Nyawa Istri Saat Main HP

Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan muda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengungkap detik-detik tragis

Muhammad Yunus
Rabu, 15 Juli 2026 | 16:32 WIB
Cemburu Lihat Tanda Merah di Leher, Suami Habisi Nyawa Istri Saat Main HP
Seorang perempuan muda di kota Makassar ditemukan tewas mengenaskan. Korban ditusuk oleh suaminya sendiri karena cemburu melihat tanda merah di leher [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pelaku berinisial SU membunuh istrinya, AN, dengan senjata tajam di sebuah indekos di Makassar pada 14 Juni 2026.
  • Pertengkaran dipicu oleh tanda merah di leher korban serta akumulasi konflik rumah tangga terkait masalah ekonomi keluarga.
  • Kepolisian telah menggelar rekonstruksi 16 adegan dan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Korban ditusuk satu kali, kemudian lehernya digorok," ujar Latief.

Akibat serangan itu, korban langsung tersungkur ke lantai. Pelaku kemudian membalikkan tubuh korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Rekonstruksi yang diperagakan pelaku menjadi bagian dari proses penyidikan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kasus pembunuhan itu sempat menggegerkan warga sekitar indekos di Jalan Manuruki VI, Kota Makassar.

Baca Juga:Mengintip Pertemuan Tertutup Kapolrestabes dan Kajari Makassar, Soliditas atau Sekadar Formalitas?

Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka sayatan di bagian leher di dalam kamar yang ditempatinya bersama pelaku.

Setelah menghabisi nyawa istrinya, SU tidak langsung menyerahkan diri. Ia melarikan diri menuju rumah keluarganya untuk menghindari kejaran petugas.

Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polsek Tamalate kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah peristiwa tersebut.

Kini, SU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 458 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga:Wajah Baru Stadion Sudiang Mulai Menjulang, Intip Progres Megaproyek Rp674 Miliar

Penyidik juga memastikan proses pemberkasan perkara terus berjalan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini