- Bripda Fauzan Nur Mukhti kembali aktif bertugas di Polres Toraja Utara setelah permohonan bandingnya dikabulkan pada Juni 2026.
- Majelis banding membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terkait kasus dugaan penelantaran rumah tangga dan kekerasan psikis.
- Bripda Fauzan kini dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat serta kewajiban mengikuti pembinaan mental dan profesi.
Ia menegaskan keputusan tersebut bertolak belakang dengan putusan sidang etik sebelumnya yang telah menyatakan Fauzan layak diberhentikan tidak dengan hormat.
"Kami menghormati proses yang telah berjalan. Namun kami juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis banding hingga membatalkan sanksi PTDH. Padahal sebelumnya Bripda Fauzan telah dinyatakan layak diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya.
Pihaknya pun mengaku masih mempelajari langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh sembari terus mendampingi kliennya dalam proses hukum yang masih berlangsung.
"Kami kuasa hukum masih akan melakukan upaya hukum lanjutan karena bagi kami sangat tidak masuk akal dua kali PTDH, dua kali pula bandingnya diterima," katanya.
Baca Juga:Bareskrim Polri Tolak Tangani Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang
Kasus yang menjerat Bripda Fauzan sendiri bukan kali pertama berujung pada sanksi PTDH.
Nama Fauzan pertama kali menjadi perhatian publik pada 2023 setelah ia dilaporkan atas dugaan memperkosa kekasihnya hingga hamil.
Ia juga diduga memaksa korban menggugurkan kandungannya sebelum akhirnya memutuskan hubungan dengan perempuan tersebut.
Kasus tersebut kemudian disidangkan dalam Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Fauzan. Namun, ia mengajukan banding.
Dalam proses banding saat itu, Fauzan menyatakan bersedia bertanggung jawab dengan menikahi korban. Pertimbangan tersebut membuat majelis banding membatalkan putusan PTDH sehingga ia kembali aktif sebagai anggota Polri.
Baca Juga:Kapolres Gowa, Bone, Parepare Hingga Toraja Utara Kena Mutasi
Belakangan, rumah tangga yang dibangun setelah kasus tersebut justru kembali bermasalah.
Istri Fauzan, yang juga merupakan korban dalam perkara sebelumnya melaporkan suaminya ke Polda Sulsel atas dugaan penelantaran rumah tangga dan KDRT psikis.
Laporan itu kembali berujung pada sidang etik dan sanksi PTDH untuk kedua kalinya.
Kini, untuk kedua kalinya pula, sanksi pemecatan itu dibatalkan melalui mekanisme banding sehingga Fauzan kembali aktif sebagai anggota Polri dengan konsekuensi menjalani sejumlah sanksi etik dan administratif.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi terkait putusan banding tersebut belum memberikan tanggapan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing