- Gubernur Sulawesi Selatan resmi memberhentikan anggota DPRD Kepulauan Selayar, Awiluddin, karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
- Awiluddin dipidana satu tahun lima bulan penjara akibat memalsukan tanda tangan pejabat untuk program bantuan Kementerian ESDM.
- Partai PDI Perjuangan saat ini sedang memproses pergantian antarwaktu terhadap Awiluddin dengan menunjuk calon peraih suara terbanyak kedua.
SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi memberhentikan anggota DPRD Kepulauan Selayar, Awiluddin.
Awiluddin dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen untuk kepentingan program bantuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kader PDI Perjuangan tersebut dicopot setelah putusan pengadilan yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Awiluddin dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun lima bulan karena terbukti memalsukan tanda tangan dan dokumen administrasi yang digunakan dalam pengusulan penerima bantuan pompa air program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) bagi petani.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM Selayar
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 981/VI/2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Masa Jabatan 2024-2029.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Awiluddin diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota DPRD karena terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang menjerat Awiluddin bermula dari program bantuan pompa air yang dialokasikan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada 2023. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mendorong konversi penggunaan BBM ke BBG di sektor pertanian.
Saat itu, Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi salah satu daerah penerima bantuan. Pemerintah desa dan penyuluh pertanian diminta mengusulkan nama-nama petani yang memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan.
Salah satu persyaratan utama adalah adanya dokumen kepemilikan lahan atau surat keterangan penguasaan tanah dengan luas maksimal 0,5 hektare.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Tanam Mangrove di Selayar
Berdasarkan fakta persidangan, Awiluddin kemudian menghubungi seorang warga bernama Sirajuddin dan meminta agar mengumpulkan masyarakat yang membutuhkan bantuan pompa air sekaligus membantu mengurus administrasi para calon penerima.
Dari proses tersebut, dibuat sejumlah surat keterangan kepemilikan lahan atas nama calon penerima bantuan. Namun belakangan terungkap sebagian dokumen tersebut belum ditandatangani pejabat pemerintah setempat sebagaimana mestinya.
Dokumen yang belum memiliki pengesahan itu kemudian dikirim kepada Awiluddin di Kota Benteng, Selayar.
Di rumahnya, Awiluddin diduga menandatangani sendiri kolom yang seharusnya diisi oleh Kepala Desa Bonto Malling, kepala dusun, ketua RT, dan ketua Rukun.
Tak hanya itu, ia juga meniru tanda tangan para pejabat tersebut dengan mencontoh dokumen lain yang telah memiliki tanda tangan asli.
Untuk meyakinkan dokumen tersebut terlihat sah, Awiluddin membubuhkan stempel pemerintahan desa serta membuat nomor surat yang seolah-olah diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Desa Bonto Malling.