Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas

Kejati Sulsel menegaskan seluruh dalil yang diajukan pemohon akan dijawab dalam persidangan

Muhammad Yunus
Senin, 22 Juni 2026 | 17:08 WIB
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
Ilustrasi sidang kasus dugaan korupsi [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Sidang praperadilan mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait kasus korupsi bibit nanas berlangsung pada 22 Juni 2026.
  • Kejati Sulsel menyiapkan bukti audit kerugian negara dari BPK senilai Rp50 miliar untuk melawan gugatan penetapan tersangka.
  • Kuasa hukum pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah karena kurangnya alat bukti yang cukup dalam penyidikan proyek tersebut.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik dalam menetapkan status hukum mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut.

Ia mengingatkan agar penyidik tidak menggunakan alat bukti dari perkara lain untuk menjerat kliennya. Menurutnya, setiap perkara pidana harus berdiri sendiri dan memiliki konstruksi pembuktian yang independen.

"Jangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara atas nama pemohon sendiri tidak pernah diperoleh bukti yang cukup untuk mentersangkakan dan melakukan penahanan kepada pemohon," tegasnya.

Kasus yang menjerat Bahtiar bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 di Sulawesi Selatan.

Baca Juga:Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?

Proyek tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp60 miliar dan diperuntukkan untuk mendukung pengembangan sektor pertanian di sejumlah wilayah.

Namun dalam penyelidikannya, Kejati Sulsel menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar atau sebagian besar dari total nilai proyek yang dianggarkan.

Atas temuan tersebut, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Selain Bahtiar Baharuddin, tersangka lainnya ada Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.

Baca Juga:Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf

Mereka berasal dari unsur yang berbeda. Mulai dari penyelenggara pemerintahan hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Penyidik menduga masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengadaan bibit nanas tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini