- Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda total Rp380 juta kepada PSM Makassar akibat kericuhan laga melawan Persib Bandung.
- Pelanggaran suporter di Stadion Gelora BJ Habibie meliputi penyalaan flare, pelemparan botol, hingga invasi lapangan pertandingan.
- PSM Makassar dilarang menghadirkan penonton dalam dua laga kandang serta harus menutup tribun sepanjang musim kompetisi mendatang.
SuaraSulsel.id - Euforia yang berubah menjadi kericuhan pada laga kandang terakhir PSM Makassar musim lalu kini harus dibayar mahal.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan serangkaian sanksi kepada klub berjuluk Juku Eja tersebut menyusul berbagai pelanggaran yang terjadi dalam pertandingan melawan Persib Bandung di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare.
Tak tanggung-tanggung total denda yang harus dibayar PSM mencapai Rp380 juta.
Selain itu, klub juga dijatuhi hukuman menggelar dua pertandingan kandang tanpa penonton serta penutupan sebagian stadion pada musim kompetisi 2026/2027.
Baca Juga:Comeback! Darije Kalezic Selangkah Lagi Kembali Menukangi PSM Makassar
Sanksi tersebut tertuang dalam sejumlah keputusan Komdis PSSI yang diterbitkan usai melakukan pemeriksaan terhadap berbagai insiden yang terjadi dalam laga pekan ke-33 Super League 2025/2026 pada 17 Mei lalu.
Dalam putusan Nomor 278/L1/SK/KD-PSSI/V/2026, Komdis PSSI menyatakan terjadi penyalaan flare, petasan, dan kembang api dalam jumlah besar yang dilakukan suporter PSM dari Tribun Utara, Selatan, dan Timur.
Atas pelanggaran tersebut, PSM dijatuhi denda sebesar Rp250 juta.
Tak hanya itu, dalam putusan Nomor 279/L1/SK/KD-PSSI/V/2026, Komdis juga menemukan adanya pelemparan botol air minum kemasan ke arah Tribun Barat dan Official Area (OA).
Pelanggaran tersebut membuat PSM kembali dikenai sanksi denda sebesar Rp30 juta.
Baca Juga:Yuran Fernandes Pergi, Sanksi FIFA Bikin PSM Makassar Kian Rumit
Masalah belum berhenti di situ. Dalam putusan Nomor 280/L1/SK/KD-PSSI/V/2026, suporter PSM dinyatakan melakukan invasi lapangan atau memasuki area pertandingan setelah laga berakhir.
Akibatnya, klub kembali dijatuhi denda sebesar Rp60 juta.
Sementara itu, Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan PSM juga tak luput dari hukuman.
Berdasarkan putusan Nomor 283/L1/SK/KD-PSSI/V/2026, panpel dikenakan denda Rp40 juta karena dianggap bertanggung jawab atas terjadinya penyalaan flare dan petasan, invasi lapangan, pencurian dan penjarahan, hingga penyerangan terhadap pemain Persib Bandung.
Namun, hukuman paling berat tercantum dalam putusan Nomor 282/L1/SK/KD-PSSI/V/2026.
Dalam putusan tersebut, Komdis PSSI menyebut terjadi penyalaan flare dan petasan, invasi lapangan oleh suporter dalam jumlah besar, penyerangan terhadap pemain Persib Bandung, serta aksi pencurian dan penjarahan barang di dalam stadion.