- Polda Sulawesi Selatan membongkar penyelundupan 120 ribu liter biosolar subsidi ke Kalimantan Tengah pada 2 Juni 2026.
- Polisi menetapkan tujuh tersangka serta menyita kapal tanker dan dokumen palsu yang digunakan dalam jaringan distribusi ilegal.
- Penyidik masih mendalami keterkaitan distribusi BBM ilegal ini dengan aktivitas pertambangan serta memburu empat pelaku lainnya.
Penyelidikan kemudian mengarah pada sejumlah lokasi di Sulawesi Selatan yang diduga menjadi titik pengumpulan dan distribusi BBM sebelum dikirim ke Kalimantan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua kapal SPOB, satu kapal tanker MT Bakti I beserta dokumennya, tujuh unit truk tangki, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter biosolar subsidi.
Proses membawa kapal tanker dari Kalimantan Tengah menuju Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan juga tidak mudah.
Menurut Djuhandani, kapal dalam kondisi rusak saat diamankan sehingga membutuhkan waktu sekitar delapan hari untuk perjalanan kembali ke Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi ke Pembangunan Daerah
Bahkan proses mengangkat jangkar kapal saja memerlukan waktu hingga tiga hari.
"Penyelidikan kasus ini cukup menguras tenaga dan pikiran. Perjalanan kapal menuju Sulawesi Selatan juga membutuhkan waktu cukup lama karena kondisi kapal saat diamankan mengalami kerusakan," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Ada yang bertugas memalsukan dokumen pengiriman, ada yang menjadi pelaksana di lapangan, bertindak sebagai perantara, pelangsir, hingga mencari lokasi penyimpanan BBM.
Selain tujuh tersangka, empat orang lainnya yakni AD, FA, RN, dan MB masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca Juga:Andi Sudirman: Pembangunan Jalan Rp615 Miliar di Sulsel Dongkrak Ekonomi Warga
Kapolda memastikan hingga saat ini penyidik belum menemukan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.
Namun, ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila nantinya ditemukan anggota kepolisian yang terlibat.
"Kalau ditemukan anggota yang terlibat, tentu akan kami tindak. Tidak ada toleransi," tegasnya.
Selain mengungkap jaringan penyelundupan lintas pulau ini, Polda Sulsel juga memaparkan hasil penindakan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang Maret hingga Mei 2026.
Dalam periode tersebut, polisi menangani 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG subsidi ukuran tiga kilogram.