- Polda Sulawesi Selatan membongkar penyelundupan 120 ribu liter biosolar subsidi ke Kalimantan Tengah pada 2 Juni 2026.
- Polisi menetapkan tujuh tersangka serta menyita kapal tanker dan dokumen palsu yang digunakan dalam jaringan distribusi ilegal.
- Penyidik masih mendalami keterkaitan distribusi BBM ilegal ini dengan aktivitas pertambangan serta memburu empat pelaku lainnya.
SuaraSulsel.id - Jaringan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang beroperasi lintas pulau terbongkar.
Polisi menemukan sedikitnya 120 ribu liter biosolar subsidi asal Sulawesi Selatan yang diselundupkan ke Kalimantan Tengah menggunakan kapal tanker dengan dokumen yang diduga dipalsukan.
Hal diungkap dalam konferensi pers yang dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi di kawasan Pelabuhan Makassar, Selasa 2 Juni 2026.
Kasus ini tidak hanya melibatkan sopir truk tangki dan pelangsir. Penyidik menemukan adanya rantai distribusi yang melibatkan kapal tanker, kapal pengangkut minyak (SPOB), pengelola gudang, hingga pihak yang diduga berperan memalsukan dokumen pengangkutan BBM.
Baca Juga:Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi ke Pembangunan Daerah
Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaringan tersebut diduga memasok kebutuhan bahan bakar untuk aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan. Namun, penyidik masih terus mendalami tujuan akhir distribusi BBM subsidi tersebut.
"Untuk penggunaan lebih lanjut kami masih berkoordinasi dengan Bareskrim dan Polda Kalimantan Tengah. Arahnya apakah digunakan untuk aktivitas tertentu masih dalam proses pendalaman," kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Pelabuhan Makassar, Selasa, 2 Juni 2026.
![Kapal tanker Bakti I ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyelundupan BBM subsidi, Selasa 2 Juni 2026 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/02/64842-kapal-penyelundup-bbm.jpg)
Pengungkapan kasus bermula dari operasi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 26 Februari 2026.
Saat itu, polisi mengamankan tujuh unit truk tangki yang dicurigai terlibat dalam distribusi BBM subsidi secara ilegal.
Baca Juga:Andi Sudirman: Pembangunan Jalan Rp615 Miliar di Sulsel Dongkrak Ekonomi Warga
Dari temuan tersebut, penyidik melakukan pengembangan hingga menemukan keterkaitan dengan sebuah kapal tanker di Selat Makassar yang berlayar dari Sulawesi Selatan menuju Kalimantan Tengah.
Awalnya, tidak ada yang tampak mencurigakan dari dokumen pengangkutan yang diperoleh polisi.
Invoice yang ditemukan hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter atau 30 ribu liter BBM.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Setelah dilakukan penelusuran lebih jauh, polisi menemukan bahwa kapal tersebut diduga mengangkut BBM dalam jumlah jauh lebih besar daripada yang tercantum dalam dokumen.
"Invoice pertama yang kami dapatkan hanya 30 kiloliter. Tetapi fakta yang ditemukan saat BBM diturunkan di wilayah Kalimantan Tengah mencapai sekitar 700 kiloliter," ungkap Djuhandani.
Temuan itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik manipulasi dokumen untuk menyamarkan distribusi BBM subsidi dalam jumlah besar.