Baca 10 detik
- Tersangka IK (19) mencabuli dan membunuh gadis berusia 12 tahun di rumah kosong, Makassar, pada 26 Mei lalu.
- Penyidik Polsek Tallo menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku IK.
- Polisi telah memeriksa enam saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan kasus tersebut.
Jasad korban ditemukan seseorang saat masuk ke rumah tersebut sehingga kasusnya terungkap.