Baca 10 detik
- Pemerintah Kecamatan Panakkukang menertibkan 16 lapak pedagang di Kampung Barawaja, Makassar
- Penertiban dilakukan karena lapak tersebut menduduki lahan fasilitas umum selama 20 tahun dan mengganggu akses jalan.
- Proses pembongkaran berjalan lancar melalui pendekatan persuasif agar lahan kembali berfungsi untuk memperlancar arus lalu lintas.
Dalam pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kecamatan Panakkukang melibatkan personel Satpol PP, aparat kelurahan, serta dukungan RT/RW setempat.
Ke depan, pemerintah kecamatan memastikan penataan wilayah akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah titik lain yang dinilai melanggar fungsi fasum dan fasos.
“Kami akan kembali melakukan penyisiran di titik-titik lain. Penertiban lanjutan akan kami agendakan kembali dalam waktu dekat,” tutup Syahril.
Baca Juga:Tumpas Aksi Geng Motor, Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam di Titik Rawan