- H (13), remaja di Makassar, mengalami luka parah akibat dibegal pada Minggu, 10 Januari 2026 dini hari.
- Biaya pengobatan korban tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengecualikan tindak pidana.
- Pemerintah Kota Makassar akhirnya menjamin seluruh biaya medis korban secara gratis melalui skema anggaran Jaminan Kesehatan Daerah.
SuaraSulsel.id - Nasib pilu dialami H (13), remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang menjadi korban pembegalan hingga mengalami luka serius di bagian punggung akibat sabetan parang.
Di tengah kondisi tubuh yang membutuhkan operasi, keluarga H justru dihadapkan pada kenyataan lain. Biaya pengobatan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena kasus tersebut masuk kategori tindak pidana.
Kisah H pun menjadi perhatian publik. Setelah tetangga dan warga sekitar berinisiatif mengumpulkan donasi dari rumah ke rumah demi membantu biaya pengobatannya.
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Minggu, 10 Januari 2026, dini hari.
Baca Juga:Ditolak BPJS, Pemkot Makassar Beri Anggaran Khusus untuk Korban Begal dan Tawuran
Saat itu, H menjadi korban kekerasan jalanan yang membuatnya harus menjalani tindakan operasi akibat luka serius di punggungnya.
Namun, keterbatasan ekonomi membuat proses pengobatan menjadi persoalan berat bagi keluarga.
H diketahui hanya menumpang tinggal di rumah pamannya. Kedua orang tuanya telah bercerai dan meninggalkannya sejak lama.
Untuk bertahan hidup, remaja itu sehari-hari membantu mencuci motor di sekitar rumahnya dengan penghasilan seadanya.
Di tengah kondisi itu, keluarga mengaku kesulitan mencari biaya operasi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga:Cara Akses Layanan Administrasi BPJS Kesehatan Saat Libur Lebaran
Kondisi tersebut menggugah empati warga sekitar. Para tetangga akhirnya berinisiatif mengumpulkan donasi secara sukarela tanpa menentukan nominal tertentu.
Dana yang berhasil terkumpul baru sekitar Rp500 ribu, jauh dari kebutuhan biaya pengobatan yang harus ditanggung korban.
Kasus H kemudian menjadi sorotan setelah muncul fakta bahwa korban begal tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk pembiayaan pengobatan. Padahal, korban berada dalam kondisi darurat dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Mengapa Korban Begal Tak Ditanggung BPJS Kesehatan ?
Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina mengatakan tidak semua layanan kesehatan masuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menjelaskan aturan itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Sebelumnya kami turut prihatin atas musibah yang dialami korban dan berharap korban dapat segera pulih serta memperoleh penanganan medis yang optimal. Pada prinsipnya BPJS Kesehatan mengacu pada ketentuan yang berlaku," kata Asyraf saat dikonfirmasi, Senin, 11 Mei 2026.
Dalam aturan tersebut, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat tindak pidana.
Kategori itu mencakup korban penganiayaan, kekerasan seksual, perdagangan orang, terorisme, hingga tindak kriminal lainnya.
Artinya, korban pembegalan seperti H tidak masuk dalam pembiayaan BPJS karena kasusnya dianggap sebagai tindak pidana.
"Salah satu yang tidak ditanggung itu pelayanan kesehatan akibat tindak pidana dan pelayanan yang ditanggung oleh program lain, seperti LPSK atau pemerintah/instansi lainnya," ujarnya.
Meski demikian, BPJS menegaskan korban kejahatan tetap memiliki hak untuk mendapatkan layanan medis melalui jalur lain yang disediakan pemerintah. Dalam kasus H, biaya pengobatan ditanggung Pemerintah Kota Makassar.
BPJS Kesehatan menyebut korban tindak pidana dapat memperoleh bantuan melalui skema lain, seperti pemerintah daerah maupun lembaga negara tertentu seperti LPSK.
Namun dalam praktiknya, tidak semua keluarga memahami jalur bantuan tersebut. Banyak korban baru mengetahui aturan itu setelah berada di rumah sakit.
Situasi ini kerap membuat keluarga panik terlebih ketika korban membutuhkan tindakan cepat.
Kasus H menjadi gambaran bagaimana korban kriminalitas bukan hanya menanggung luka fisik dan trauma psikologis, tetapi juga ketidakpastian soal biaya pengobatan.
Sudah Jadi Sasaran Kejahatan, Sulit Pula Dapat Pengobatan
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Sahade menilai aturan pengecualian pembiayaan BPJS Kesehatan terhadap korban tindak pidana justru berpotensi menciptakan korban ganda bagi masyarakat miskin.
Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, hingga pembegalan memang secara tegas dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.
"Aturan tersebut mempertegas bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, hingga pembegalan dikecualikan dari BPJS kesehatan. Hal ini dampaknya justru menciptakan korban ganda bagi warga miskin," kata Sahade.
Ia menjelaskan, dari perspektif kebijakan publik, aturan tersebut sebenarnya dibuat untuk memisahkan tanggung jawab pembiayaan antarinstansi negara.
Secara regulasi, biaya medis korban tindak pidana menjadi ranah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau dibebankan kepada pelaku melalui putusan pengadilan.
Dari perspektif kebijakan publik, aturan ini sebenarnya berlandaskan pada pemisahan tanggung jawab instansi untuk memisahkan beban anggaran.
Namun, menurut Sahade, implementasi aturan tersebut di lapangan masih menghadapi persoalan besar. Ia menyebut terdapat kesenjangan operasional karena akses bantuan melalui LPSK tidak semudah penggunaan BPJS di rumah sakit.
"Pertama, kendala birokrasi LPSK berbeda dengan BPJS yang tersedia di setiap fasilitas kesehatan. Akses ke BPJS membutuhkan prosedur yang rumit, syarat administrasi yang berat, dan waktu verifikasi yang tidak sebentar," katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya skema transisi yang cepat bagi korban yang membutuhkan penanganan medis darurat.
Ia menilai rumah sakit tetap membutuhkan kepastian pembiayaan saat korban berada dalam kondisi kritis.
"Kedua, ketiadaan skema transisi. Saat korban dalam kondisi kritis, rumah sakit membutuhkan kepastian pembayaran," ujarnya.
Sahade menilai terdapat kontradiksi moral dalam kebijakan tersebut. Di satu sisi negara dinilai belum mampu sepenuhnya melindungi warga dari kejahatan jalanan, namun di sisi lain korban justru kehilangan akses jaminan kesehatan karena menjadi korban tindak pidana.
"Ada Ironi keamanan. Ada kontradiksi moral disini. Negara gagal melindungi warga dari kajahatan di jalanan, lalu negara pula mencabut hak sehat warga karena menjadi korban kejahatan," katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dengan memberikan pengecualian bagi warga miskin atau peserta bantuan iuran (PBI) agar tetap bisa dijamin BPJS meskipun menjadi korban kriminalitas.
"Pemerintah perlu menyadari dengan merevisi Perpres 59 Tahun 2024, dengan memberikan pengecualian bagi Peserta Bantuan Iuaran (PBI) atau warga miskin agar tetap dicover BPJS meskipun merupakan korban kriminalitas, karena kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh terputus oleh dikotomi status pidana," tegasnya.
Pemkot Makassar Pastikan Biaya Perawatan Gratis
Pemerintah Kota Makassar sudah memastikan seluruh biaya perawatan terhadap H gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
Direktur Utama RSUD Daya Makassar, Any Muliany menegaskan H (13) saat ini menjalani perawatan di rumah sakit tidak dikenakan biaya apa pun.
Seluruh layanan medis diberikan secara gratis sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjamin keselamatan warganya, khususnya korban kekerasan jalanan.
Any mengatakan korban begal, kekerasan, maupun tawuran, memang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin masih mengalokasikan anggaran khusus untuk kasus-kasus seperti ini melalui skema Jamkesda atau jaminan kesehatan daerah.
Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang belum terakomodasi dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.
Melalui program ini, warga tetap bisa memperoleh layanan pengobatan kelas III di rumah sakit pemerintah maupun puskesmas tanpa dipungut biaya.
"Di RS Daya tidak ada tagihan apa pun kepada pasien (H) korban begal di Ablam. Perawatan medis gratis," tegasnya.
Kata Any, Pemerintah Kota Makassar memastikan korban kekerasan di jalanan akan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya, melalui dukungan penuh anggaran Jamkesda.
Langkah ini menjadi wujud nyata pemerintah kota dalam memberikan perlindungan bagi warganya, khususnya korban tindak kekerasan seperti begal, tawuran, maupun kecelakaan.
Melalui skema Jamkesda, Pemkot memastikan seluruh pembiayaan medis korban dalam kondisi darurat sosial dapat ditanggung negara, mengingat kasus-kasus seperti ini tidak tercover dalam skema BPJS Kesehatan.
Seluruh penanganan medis diberikan secara gratis sepanjang kasusnya masih dapat ditangani di RSUD Daya Makassar.
Ia juga menampik biaya operasi H yang disebut mencapai Rp20 juta. Pihak rumah sakit dengan tegas membantah informasi tersebut.
Any bilang manajemen RSUD Daya Makassar memastikan bahwa seluruh proses penanganan medis terhadap korban dilakukan secara gratis, sesuai arahan dan kebijakan pemerintah kota.
Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan tidak boleh ada korban yang terabaikan hanya karena persoalan biaya, terlebih dalam situasi darurat yang menyangkut keselamatan jiwa.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing