- Pemuda berinisial SI ditangkap Polres Pelabuhan Makassar karena diduga menyetubuhi adik kandungnya sendiri hingga hamil.
- Kejahatan tersebut terjadi di Jalan Kalimantan, Makassar, sejak Februari 2024 dengan modus ancaman kekerasan terhadap korban.
- Kasus terungkap setelah orang tua melaporkan kejadian ke polisi pada 7 Mei 2026 akibat perubahan fisik korban.
"Pelaku biasanya memanfaatkan kepercayaan korban. Karena tinggal serumah atau sering bersama, mereka punya kesempatan lebih besar untuk melakukan kekerasan secara berulang tanpa mudah dicurigai," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam banyak kasus korban anak maupun remaja berada pada posisi yang rentan karena belum memiliki keberanian dan pemahaman cukup untuk melindungi diri.
Kondisi itu diperparah ketika pelaku merupakan sosok yang dianggap memiliki kuasa di dalam keluarga.
"Korban sering merasa takut, bingung, bahkan merasa dirinya yang bersalah. Apalagi kalau pelaku mengancam akan menyakiti korban atau menghancurkan keluarganya jika berani bercerita," ucap Nursidah.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
Ia menyebut kekerasan seksual dalam keluarga kerap berlangsung dalam waktu lama karena korban memilih diam.
Tidak sedikit korban yang takut tidak dipercaya, malu, atau khawatir dianggap membuka aib keluarga.
Budaya menutupi persoalan rumah tangga, menurut dia, juga menjadi salah satu alasan kasus seperti ini sering terlambat terungkap.
"Banyak korban akhirnya memendam sendiri traumanya bertahun-tahun. Padahal semakin lama didiamkan, dampak psikologisnya bisa semakin berat," ungkapnya.
Ia menambahkan, korban kekerasan seksual biasanya menunjukkan perubahan perilaku yang perlu dikenali keluarga maupun lingkungan sekitar.
Baca Juga:Wali Kota Makassar Tegaskan SPMB 2026 Anti Curang, Sistem Canggih dan Transparan
Misalnya menjadi lebih pendiam, mudah cemas, murung, sulit tidur, menarik diri dari pergaulan, hingga tiba-tiba takut dengan orang tertentu.
Karena itu, Nursidah menilai penting bagi keluarga untuk membangun komunikasi yang sehat dan terbuka dengan anak. Anak harus merasa aman untuk bercerita tanpa takut dihakimi.
"Orang tua harus lebih peka. Ketika anak berubah, jangan langsung dimarahi atau dianggap mencari perhatian. Dengarkan dulu dan ciptakan ruang yang aman bagi anak untuk bicara," ujarnya.
Jika mengalami kekerasan seksual, Nursidah menegaskan korban tidak boleh menyalahkan diri sendiri. Ia meminta korban maupun keluarga segera mencari bantuan dan perlindungan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menjauhkan korban dari pelaku agar kekerasan tidak terulang.
Setelah itu, korban dapat melapor ke kepolisian, UPT PPA, atau layanan pendampingan lainnya untuk mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis.