Baca 10 detik
- Seorang oknum anggota TNI berinisial Sertu MB diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Konawe Selatan.
- Pelaku melarikan diri saat proses pemeriksaan internal sehingga Denpom XIV/3 Kendari resmi menetapkannya ke dalam status DPO.
- Pihak TNI berkomitmen menuntaskan kasus dengan menerapkan pasal berlapis terkait kekerasan seksual dan desersi terhadap oknum tersebut.
Ia menjelaskan, Sertu MB sempat melarikan diri saat menjalani pemeriksaan internal dengan modus izin makan, namun tidak kembali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban diduga telah melakukan kekerasan seksual pada 15 April di kediamannya dan diduga dilakukan berulang kali.
“Kami tidak memberikan toleransi. Proses hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Danny.
Baca Juga:Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi