- Dinas Sumber Daya Air Sulawesi Selatan menegaskan proyek irigasi di Kelurahan Ballasaraja, Bulukumba, bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
- Pembangunan irigasi tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dan pemerintah kabupaten.
- Klarifikasi disampaikan pada Minggu, 3 Mei 2026, untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait pembagian tanggung jawab pembangunan infrastruktur daerah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, dengan memastikan sumber berita dapat dipercaya guna mencegah kesalahpahaman di ruang publik.
Kesimpulan
Klaim bahwa proyek irigasi di Ballasaraja merupakan kewenangan Pemprov Sulsel adalah tidak benar.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui BBWS dan pemerintah kabupaten.
Baca Juga:Dari Smart School hingga Beasiswa, Strategi Pemprov Sulsel Wujudkan Pendidikan Merata
Klarifikasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat terkait tata kelola pembangunan infrastruktur di daerah.