Baca 10 detik
- Video viral yang mengeklaim Menteri Agama melarang penyembelihan hewan kurban adalah informasi disinformasi yang menyesatkan publik.
- Kementerian Agama menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah gagasan pengelolaan kurban profesional, bukan larangan ibadah penyembelihan hewan.
- Masyarakat tetap bebas berkurban secara mandiri atau memilih opsi pengelolaan dana melalui lembaga Baznas agar lebih higienis.
"Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh. Yang dibicarakan adalah gagasan pengelolaan agar lebih tertata. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan," tegas Thobib Al Asyhar.
Kesimpulan
Klaim bahwa Menag Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban adalah salah atau hoaks (misleading content).
Kementerian Agama memastikan bahwa masyarakat tetap bebas melaksanakan kurban secara mandiri seperti biasa.
Baca Juga:Waspada! Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau Melonjak, Karantina Diperketat
Opsi melalui Baznas hanyalah kemudahan bagi warga yang ingin kurbannya dikelola secara profesional dan higienis.