- Mantan sekretaris PSM Makassar, Shesie Erisoya, mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri Makassar terkait utang operasional klub.
- Gugatan senilai Rp3,7 miliar tersebut dilayangkan karena manajemen PSM Makassar dianggap tidak memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban.
- Sidang perdana yang dijadwalkan pada 17 April 2026 ditunda karena pihak termohon absen dan akan dilanjutkan 23 April 2026.
SuaraSulsel.id - Klub sepak bola kebanggaan Sulawesi Selatan, PSM Makassar tengah menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan tersebut diajukan oleh mantan sekretarisnya, Shesie Erisoya. Gugatan terkait utang yang disebut belum diselesaikan hingga kini.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar sidang perdana perkara ini sejatinya dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 April 2026. Namun persidangan harus ditunda karena pihak termohon tidak hadir.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 23 April 2026 di Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga:Bikin Kantong Jebol! PSM Makassar Didenda Rp150 Juta Gara-gara Aksi Suporter
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Faizal mengungkapkan gugatan ini dilayangkan setelah kliennya tidak mendapatkan kejelasan terkait pembayaran utang yang nilainya mencapai Rp3,7 miliar.
"Klien kami memiliki hubungan hukum dari beberapa perjanjian dengan PSM, baik secara perseorangan maupun dengan Pak Appi secara personal," ujar Faizal.
Yang dimaksud "Appi" adalah Munafri Arifuddin yang saat itu menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) PSM Makassar sebelum kini menjabat sebagai Wali Kota Makassar.
Faizal menjelaskan perjanjian utang tersebut didukung oleh bukti pengakuan yang ditandatangani langsung oleh Munafri Arifuddin saat masih menjabat sebagai CEO klub.
Kasus ini berawal sejak 2016 ketika Shesie Erisoya menjabat sebagai sekretaris CEO PSM.
Baca Juga:PSM Makassar Tunjuk Zulkifli Syukur, Bagaimana Nasib Tomas Trucha?
Dalam periode tersebut, ia disebut turut membantu pembiayaan operasional tim hingga 2019 termasuk mendukung berbagai kebutuhan teknis dan non-teknis klub.
Meski PSM Makassar sempat meraih prestasi, seperti menjuarai Piala Indonesia 2019 dan Liga 1 musim 2023 pihak penggugat menilai manajemen tidak menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban finansial tersebut.
"Ada dua kali revisi penundaan pembayaran utang serta bukti pengakuan utang, tetapi tetap tidak direalisasikan," kata Faizal.
Ia menambahkan, sejak 2023 pembayaran utang mulai mengalami kemacetan hingga berlanjut ke tahun 2024 dan 2025 tanpa penyelesaian yang jelas.
Upaya penagihan, kata dia, telah dilakukan berulang kali. Mulai dari pengiriman surat tagihan pada Desember 2025 dan Maret 2026 hingga somasi dan permintaan penyelesaian secara pribadi. Namun, langkah tersebut belum membuahkan hasil.
"Sudah berulang kali kami lakukan, termasuk ultimatum. Tapi tidak ada itikad baik. Pembayaran yang dilakukan sangat kecil dan selalu melewati jatuh tempo," ungkapnya.