- Narapidana korupsi Rutan Kendari viral setelah kedapatan berada di kedai kopi usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali.
- Petugas Rutan Kendari diperiksa karena membiarkan narapidana tersebut singgah di kedai kopi saat perjalanan kembali ke rutan.
- Pihak berwenang menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas pengawal serta memberikan hukuman isolasi dan pemindahan bagi narapidana tersebut.
SuaraSulsel.id - Sebuah video yang memperlihatkan narapidana kasus korupsi tengah berada di kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial dan memicu sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang mengawal narapidana tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, mengatakan narapidana berinisial S sebenarnya keluar secara resmi dari rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan.
Menurutnya, narapidana tersebut menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA dengan pengawalan satu orang petugas rutan.
Baca Juga:BMKG Sebut Aktivitas Ini Sebabkan Gempa Bumi di Kendari
“Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan setelah persidangan,” ujar Mustakim, Selasa.
Berdasarkan laporan awal, narapidana dan petugas pengawal sempat singgah untuk melaksanakan salat sekaligus makan siang.
Momen itulah yang kemudian terekam dan tersebar di media sosial hingga menimbulkan kesan bahwa narapidana tersebut bebas berkeliaran di luar rutan.
Pemeriksaan Internal Dilakukan
Mustakim menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Tim internal rutan bersama tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengawal maupun narapidana yang bersangkutan.
Baca Juga:Viral Vicky Katiandagho Mundur Sebagai Anggota Polri: Benarkah Terkait Kasus Korupsi di Minahasa?
“Kami sedang melakukan langkah-langkah pemeriksaan. Jika ditemukan kecerobohan atau kelalaian dari petugas, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan narapidana berinisial S merupakan terpidana kasus korupsi dengan vonis lima tahun penjara dan diperkirakan baru akan bebas murni pada tahun 2030.
Apabila terbukti melanggar prosedur, narapidana juga dapat dikenai sanksi administratif seperti penangguhan hingga pencabutan hak-hak tertentu, termasuk hak remisi.
Ditjenpas Turun Tangan
Kasus tersebut juga langsung ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) untuk melakukan penyelidikan.