- Hingga April 2026, Kota Makassar mencatat 1.508 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 74 korban meninggal dan 1.908 luka-luka.
- Terdapat 10 titik rawan kecelakaan di Sulawesi Selatan yang menyebabkan total 2.179 insiden serta 118 korban meninggal dunia.
- Jasa Raharja menyalurkan santunan senilai Rp31 miliar bagi korban kecelakaan sebagai dampak dari tingginya angka pelanggaran lalu lintas.
Selain itu juga dipicu oleh tidak mematuhi rambu-rambu, tidak menggunakan helm, dan kurangnya kesadaran berkendara.
6. Polisi Terapkan ETLE di 14 Titik
Untuk menekan pelanggaran lalu lintas, polisi telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 14 titik kamera statis di wilayah Makassar dan Gowa.
Selain itu, petugas juga menggunakan ETLE handheld saat melakukan penindakan di lapangan.
Baca Juga:Waspada! Ini Lokasi Paling Sering Makan Korban Kecelakaan di Kota Makassar
7. Gowa dan Maros Menyusul di Posisi Kedua dan Ketiga
Selain Makassar, beberapa daerah lain juga masuk wilayah rawan kecelakaan yakni Kabupaten Gowa (Kecamatan Somba Opu) dengan 181 kejadian, 11 meninggal dunia, 237 luka-luka.
Kabupaten Maros (Kecamatan Turikale) dengan 173 kejadian, 11 meninggal dunia, 262 luka-luka.
8. Jeneponto dan Bulukumba Juga Masuk Zona Rawan
Dua daerah lain yang mencatat angka kecelakaan cukup tinggi adalah Jeneponto (Kecamatan Binamu) dengan 167 kejadian, 6 meninggal dunia, 231 luka-luka
Baca Juga:Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita
Bulukumba (Kecamatan Gantarang) dengan 146 kejadian, 12 meninggal dunia, 212 luka-luka
9. Total 2.179 Kecelakaan di 10 Titik Rawan Sulsel
Jika digabungkan dari 10 titik rawan di empat kabupaten/kota, total tercatat 2.179 kejadian kecelakaan, 2.850 korban luka-luka, dan 118 korban meninggal dunia
10. Santunan Korban Laka Lantas Capai Rp31 Miliar
PT Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan dengan nilai besar, yaitu Rp14,70 miliar untuk korban meninggal dunia, Rp16,59 miliar untuk korban luka-luka.
Rp165 juta untuk cacat tetap dan santunan lainnya