Ribut Main Game Online, Pelajar di Makassar Tewas Ditikam

Peristiwa penikaman dipicu oleh keributan yang terjadi saat korban bersama sejumlah temannya bermain game online

Muhammad Yunus
Kamis, 09 April 2026 | 16:12 WIB
Ribut Main Game Online, Pelajar di Makassar Tewas Ditikam
Seorang pelajar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Abel Surya (15) meninggal dunia usai ditikam karena ribut saat main game online [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Seorang pelajar bernama Abel Surya tewas usai ditikam pelaku Irman Aziz di Makassar pada Senin, 6 April 2026.
  • Penikaman terjadi akibat cekcok antara korban dan keluarga pelaku terkait kebisingan saat bermain game online di lingkungan rumah.
  • Pelaku ditangkap polisi di Kecamatan Tamalanrea dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindak pidana pembunuhan.

"Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mamajang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Usman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Polsek Mamajang memperoleh informasi mengenai lokasi pelaku. Irman Aziz diketahui berada di sebuah gerai minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.

Petugas kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 8 April 2026.

Baca Juga:Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya

"Pelaku diamankan di salah satu minimarket di wilayah Tamalanrea tanpa perlawanan usai melarikan diri," ujar Usman.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku terlihat membawa badik saat terjadi cekcok di lokasi kejadian. Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Irman Aziz dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga:Dari Rumah di Makassar, Brand Fashion Cambridge Laris di Pasar Online Nasional

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkap Usman.

Polisi juga masih mendalami lebih lanjut kronologi kejadian serta mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi guna melengkapi berkas penyidikan.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan yang dipicu persoalan sepele. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara baik dalam menghadapi konflik, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini