Selingkuh Berujung Petaka, Petani di Bone Tewas di Tangan Suami Dendam

Motif pembunuhan diduga dipicu oleh dendam lama terkait persoalan pribadi.

Suhardiman
Senin, 06 April 2026 | 16:00 WIB
Selingkuh Berujung Petaka, Petani di Bone Tewas di Tangan Suami Dendam
Pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditangkap usai menikam seorang petani yang pernah berselingkuh dengan istrinya. (Ist)
Baca 10 detik
  • Seorang petani bernama Suardi tewas ditikam pria berinisial MM di Desa Gona, Bone, pada 5 April 2026 dini hari.
  • Pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut karena menyimpan dendam pribadi atas dugaan perselingkuhan korban dengan istrinya di masa lalu.
  • Polres Bone telah menangkap tersangka MM yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal pembunuhan KUHP.

Alvin menjelaskan hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya tidak menunjukkan konflik terbuka. Namun, persoalan tersebut diduga telah lama tersimpan dan belum terselesaikan.

"Ini lebih kepada masalah pribadi yang sudah lama kemudian bertemu secara tidak sengaja dan berujung pada kejadian tersebut," tambahnya.

Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, warga yang berada di sekitar lokasi segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menerima laporan itu, tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Gona, tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Pelaku diamankan di wilayah Desa Gona. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Alvin.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Selain itu, penyidik masih mendalami lebih jauh kronologi kejadian, termasuk memastikan tidak adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tegas Alvin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini