- Seorang petani bernama Suardi tewas ditikam pria berinisial MM di Desa Gona, Bone, pada 5 April 2026 dini hari.
- Pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut karena menyimpan dendam pribadi atas dugaan perselingkuhan korban dengan istrinya di masa lalu.
- Polres Bone telah menangkap tersangka MM yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal pembunuhan KUHP.
Alvin menjelaskan hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya tidak menunjukkan konflik terbuka. Namun, persoalan tersebut diduga telah lama tersimpan dan belum terselesaikan.
"Ini lebih kepada masalah pribadi yang sudah lama kemudian bertemu secara tidak sengaja dan berujung pada kejadian tersebut," tambahnya.
Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, warga yang berada di sekitar lokasi segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu relatif singkat, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Gona, tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku diamankan di wilayah Desa Gona. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Alvin.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Selain itu, penyidik masih mendalami lebih jauh kronologi kejadian, termasuk memastikan tidak adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tegas Alvin.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing