Muhammadiyah Sulsel Serahkan Laporan Kasus Masjid Nurut Tajdid Barru ke Polda Sulsel

Dugaan tindak pidana penghalangan ibadah di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah

Muhammad Yunus
Jum'at, 03 April 2026 | 14:57 WIB
Muhammadiyah Sulsel Serahkan Laporan Kasus Masjid Nurut Tajdid Barru ke Polda Sulsel
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan (PWM Sulsel) secara resmi menyerahkan laporan kronologis terkait kasus pelarangan Salat Idulfitri warga Muhammadiyah di Kabupaten Barru [SuaraSulsel.id/Suara Muhammadiyah]
Baca 10 detik
  • PWM Sulsel melaporkan dugaan penghalangan ibadah Salat Idulfitri dan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid ke Polda Sulsel pada April 2026.
  • Laporan tersebut menuntut penanganan serius atas tindakan intoleransi dan sengketa aset wakaf sah milik Muhammadiyah di Kabupaten Barru.
  • PWM Sulsel berkomitmen mengawal proses hukum demi menjamin kebebasan beribadah serta melindungi aset organisasi dari upaya pengambilalihan pihak lain.

Muhammadiyah Paparkan Bukti Kepemilikan

Dalam laporan yang diserahkan ke Polda Sulsel, PWM Sulsel juga memaparkan sejumlah fakta terkait status kepemilikan dan sejarah pembangunan masjid.

Pertama, tanah lokasi masjid seluas 560 meter persegi telah dibeli sejak 14 Januari 1997 melalui Akta Jual Beli Nomor 10/PPAT/CB/I/1997.

Kedua, tanah tersebut kemudian ditegaskan sebagai tanah wakaf untuk kepentingan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah BTN Pepabri melalui surat pernyataan wakaf tertanggal 20 Juli 2022, disertai dokumen Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf yang sah.

Baca Juga:Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota

Ketiga, pembangunan masjid sejak awal dilakukan dalam lingkungan Muhammadiyah, termasuk melalui dukungan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dokumen yang dimiliki antara lain meliputi proposal proyek pembangunan, rincian pembiayaan pembangunan sejak 1998, laporan berkala panitia pembangunan, hingga rekomendasi resmi dari PWM Sulsel kepada PP Muhammadiyah pada 1999.

Selain itu, terdapat pula dokumentasi foto pembangunan serta rehabilitasi masjid yang memperkuat jejak historis keterlibatan Muhammadiyah dalam pembangunan dan pengelolaan masjid tersebut.

Minta Atensi Khusus Polda

PWM Sulsel berharap Polda Sulsel memberi perhatian khusus terhadap perkara ini, termasuk mengawal proses hukum atas laporan yang telah diterima Polres Barru.

Baca Juga:Apakah Organisasi Muhammadiyah Membolehkan Ziarah Kubur?

Muhammadiyah menilai kasus ini menyangkut dugaan penghalangan ibadah, intimidasi, serta upaya pengambilalihan secara de facto atas aset organisasi.

Menurut Gagaring, jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan kebebasan beribadah maupun keamanan aset wakaf di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini