Petani Dipalak Rp35 Juta Agar Dapat Program Irigasi, Dua Tokoh Golkar Ditangkap!

Dugaan korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024

Muhammad Yunus
Jum'at, 06 Maret 2026 | 10:31 WIB
Petani Dipalak Rp35 Juta Agar Dapat Program Irigasi, Dua Tokoh Golkar Ditangkap!
Kejaksaan Negeri Luwu menahan lima orang terkait kasus dugaan korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kejari Luwu menahan lima tersangka, termasuk kader Golkar Muhammad Fauzi dan Zulkifli, kasus korupsi program irigasi P3-TGAI 2024.
  • Para tersangka diduga meminta uang antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta kepada kelompok tani sebagai syarat bantuan irigasi.
  • Penahanan lima tersangka dilakukan di Lapas Palopo selama 20 hari untuk memfasilitasi penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana aspirasi DPR.

Permintaan itu kemudian diteruskan kepada sejumlah pihak yang bertugas menghimpun kelompok tani.

Dalam proses tersebut, para kelompok tani diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat agar dapat dimasukkan dalam daftar penerima program.

Dana yang diminta kepada kelompok tani tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pemotongan bantuan yang seharusnya diterima petani secara utuh.

Program P3-TGAI sendiri merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum yang bertujuan memperbaiki dan meningkatkan jaringan irigasi di tingkat desa melalui partisipasi masyarakat.

Baca Juga:Investasi Panas Bumi Rp1,5 Triliun di Luwu Utara Diduga Terafiliasi Israel, Siapa Beri Izin?

Di Kabupaten Luwu, pada tahun 2024 tercatat terdapat 152 titik kegiatan P3-TGAI dengan nilai anggaran Rp225 juta per titik.

Total anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp34,2 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan oleh penyidik Kejari Luwu.

Usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Luwu di Belopa, mereka kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo.

Muhandas menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Kejaksaan Luwu juga menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini