Petani Dipalak Rp35 Juta Agar Dapat Program Irigasi, Dua Tokoh Golkar Ditangkap!

Dugaan korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024

Muhammad Yunus
Jum'at, 06 Maret 2026 | 10:31 WIB
Petani Dipalak Rp35 Juta Agar Dapat Program Irigasi, Dua Tokoh Golkar Ditangkap!
Kejaksaan Negeri Luwu menahan lima orang terkait kasus dugaan korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kejari Luwu menahan lima tersangka, termasuk kader Golkar Muhammad Fauzi dan Zulkifli, kasus korupsi program irigasi P3-TGAI 2024.
  • Para tersangka diduga meminta uang antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta kepada kelompok tani sebagai syarat bantuan irigasi.
  • Penahanan lima tersangka dilakukan di Lapas Palopo selama 20 hari untuk memfasilitasi penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana aspirasi DPR.

Permintaan itu kemudian diteruskan kepada sejumlah pihak yang bertugas menghimpun kelompok tani.

Dalam proses tersebut, para kelompok tani diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat agar dapat dimasukkan dalam daftar penerima program.

Dana yang diminta kepada kelompok tani tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pemotongan bantuan yang seharusnya diterima petani secara utuh.

Program P3-TGAI sendiri merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum yang bertujuan memperbaiki dan meningkatkan jaringan irigasi di tingkat desa melalui partisipasi masyarakat.

Baca Juga:Investasi Panas Bumi Rp1,5 Triliun di Luwu Utara Diduga Terafiliasi Israel, Siapa Beri Izin?

Di Kabupaten Luwu, pada tahun 2024 tercatat terdapat 152 titik kegiatan P3-TGAI dengan nilai anggaran Rp225 juta per titik.

Total anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp34,2 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan oleh penyidik Kejari Luwu.

Usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Luwu di Belopa, mereka kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo.

Muhandas menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Kejaksaan Luwu juga menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini