- PT Grand Puri Indonesia membantah terlibat sengketa lahan di Makassar, menyatakan kepemilikan sah SHM Nomor 1560.
- Perusahaan hanya melakukan due diligence terkait rencana transaksi, bukan memagari atau memblokir lahan tersebut.
- Kuasa hukum mengancam tindakan hukum jika pihak terkait terus menyebarkan informasi keliru mengenai perusahaan.
Peninjauan lapangan menunjukkan tidak ada permukiman warga di belakang objek yang terdampak aksesnya.
Pihak perusahaan menilai fakta tersebut memperkuat bahwa klaim yang berkembang tidak memiliki dasar administratif maupun yuridis.
Peringatan atas Pencemaran Nama Baik
Dalam pernyataannya, Legalitas Law Firm juga menyampaikan peringatan kepada pihak yang dinilai menyebarkan informasi tidak berdasar yang merugikan PT Grand Puri Indonesia.
Baca Juga:Banjir Landa Kota Makassar, Gubernur Sulsel Kerahkan Tim Tagana dan Dinsos
Mereka meminta agar publikasi yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan penyerobotan tanah segera dihentikan serta dilakukan klarifikasi atau penghapusan informasi yang dianggap keliru.
“Apabila pencemaran nama baik tetap berlanjut, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Adeh.
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi kepada media dan masyarakat guna menjaga kepastian hukum serta reputasi perusahaan.