- Dua ibu rumah tangga di Bulukumba, Sulsel, diamankan polisi karena memelesetkan ayat suci Al-Qur'an saat siaran langsung Facebook pada 25 Februari 2026.
- Konten tersebut viral karena mengubah lafaz ayat dan menerjemahkannya secara keliru dengan dialek Konjo demi mendapatkan perhatian.
- Polisi melakukan pembinaan setelah mempertemukan terduga pelaku dengan tokoh agama untuk meredam gejolak meski belum ada laporan resmi tertulis.
"Yang jelas setelah pertemuan dengan tokoh agama, sudah menjelaskan sudah dinasihati, sehingga kita lakukan langkah pembinaan," katanya.
Polres Bulukumba juga berkoordinasi dengan Polsek Ujung Loe untuk menghadirkan keduanya ke Mapolres.
Meski video asli telah dihapus dari akun mereka, rekaman itu terlanjur tersebar luas di berbagai platform setelah diunduh dan dibagikan ulang oleh pengguna lain.
"Postingannya sudah dihapus, tapi sudah telanjur ada yang menyebarkan, ada yang memindahkan jadi sudah tersebar ke mana-mana," ucap Ali.
Baca Juga:Selebgram Makassar Terseret Video Asusila dan Whip Pink, Polisi Kejar Penyebar
Hingga kini, kepolisian menyebut belum menerima laporan resmi secara tertulis terkait dugaan penistaan agama tersebut.
Laporan yang masuk masih sebatas aduan lisan dari masyarakat yang merasa tersinggung dan resah.
"Sampai saat ini belum ada laporan tertulis. Hanya laporan lisan tadi malam, jadi kita ambil langkah untuk menghindari hal-hal yang terjadi di lapangan," ungkapnya
Meski demikian, Ali menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ada laporan resmi yang diajukan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Majelis Dai Muda Bulukumba, Ikhwan Bahar mengaku pertama kali mengetahui video tersebut dari pesan singkat sejumlah warga, sesaat setelah salat tarawih.
Baca Juga:Motif Ibu Rumah Tangga Bakar Toko Emas di Makassar Terungkap
Ia menerima tangkapan layar dan tautan siaran langsung yang dinilai telah melecehkan ayat suci.
"Saya menerima chat dari beberapa warga dan teksnya hampir sama. Itu screenshot dan link bahwa ada live Facebook yang memelesetkan ayat Al-Qur'an," ujarnya.
Ikhwan mengatakan dirinya langsung melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah melihat isi video, ia menilai tindakan kedua perempuan itu telah masuk kategori penistaan agama.
"Saya cross-check, saya bilang, 'Oh iya, masuk (penistaan) ini. Masuk penistaan. Terus mereka tanya kalau begitu apa langkah yang harus dilakukan, Ustaz?," tuturnya.
Ikhwan bilang kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Aparat kepolisian juga mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi serta menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.