- Sebanyak 50.181 peserta PBIJK di wilayah kerja KCU Manado dinonaktifkan efektif mulai 1 Februari 2026.
- Peserta yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali jika terverifikasi miskin atau dalam kondisi darurat medis.
- Pengaktifan ulang dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan.
SuaraSulsel.id - Bagi kamu warga Sulawesi Utara, khususnya di wilayah kerja KCU Manado, ada informasi krusial terkait status BPJS Kesehatan kamu.
Per 1 Februari 2026, sebanyak 50.181 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) resmi dinonaktifkan berdasarkan SK Mensos No. 3/HUK/2026.
Jangan panik. Kepala KCU BPJS Kesehatan Manado, Betsy Roeroe, menjelaskan bahwa kepesertaan ini masih bisa diaktifkan kembali asalkan memenuhi kriteria tertentu.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:
Baca Juga:290 Ribu BPJS PBI Warga Sulsel Dinonaktifkan, Bagaimana Nasib Warga Miskin?
1. Siapa Saja yang Bisa Mengaktifkan Kembali?
Tidak semua orang bisa mengajukan pengaktifan ulang. Kamu bisa melapor jika memenuhi kriteria berikut:
-Terdaftar dalam daftar peserta PBIJK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
-Hasil verifikasi lapangan menunjukkan kamu masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
-Sedang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
Baca Juga:15 Jasad Korban Panti Werdha Hangus Tak Bisa Dikenali
2. Langkah-Langkah Pengaktifan Ulang
Jika kamu merasa memenuhi kriteria di atas, ikuti prosedur ini:
-Datangi Dinas Sosial setempat.
-Bawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
-Tunggu proses verifikasi: Dinsos akan mengusulkan nama kamu ke Kementerian Sosial (Pusdatin).
Jika disetujui, Dinsos Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan BPJS untuk mengaktifkan kembali status JKN kamu.