- Direktur Utama IAT memastikan seluruh sepuluh korban kecelakaan pesawat ATR di Bulusaraung mendapat hak asuransi jiwa.
- PT IAT membantah kerusakan sebelum terbang; pesawat tersebut sebelumnya dikontrak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Pengamat hukum menyarankan keluarga korban kecelakaan pesawat ATR ini mendapat pendampingan hukum resmi.
SuaraSulsel.id - Direktur Utama PT Indonesia Air Transport (IAT) Adi Tri Wibowo memastikan seluruh korban pesawat ATR tipe 42-500 nomor register PK-THT menerima hak asuransi.
Usai pesawat naas itu mengalami kecelakaan di wilayah pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan.
"Nanti akan kami selesaikan, dari pihak asuransi akan menyelesaikan. Ada, intinya (asuransi jiwa)," ujarnya kepada wartawan seusai konferensi pers penutupan operasi SAR di Kantor Basarnas Kelas A Makassar, Kawasan Bandara Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan, Jumat malam (23/1).
Terkait berapa besaran yang diterima 10 orang korban, Adi enggan menyebutkan berapa nilai yang diterima para keluarga korban.
Baca Juga:Basarnas Gelar Doa Bersama Penutupan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500
"Tidak bisa kami laporkan, dan akan kami tetap (memberikan), mereka punya hak untuk asuransi itu," ucapnya sembari terbata-bata saat ditanyakan nominal yang diberikan kepada keluarga korban.
Kendati demikian, atas kejadian itu pihak perusahaan tentunya mengevaluasi ketat.
Meskipun evaluasi sering dilakukan secara berkala terhadap manajemen maupun teknis pesawat.
"Kami selalu melakukan investigasi ke dalam (internal) dan untuk program berikutnya akan kami selalu perhatikan khususnya health safety (keselamatan jiwa)," tuturnya.
Menanggapi dugaan pesawat tersebut mengalami kerusakan sebelum terbang dari Yogyakarta ke Kota Makassar, Adi membantah kabar tersebut, pesawat sudah dinyatakan laik terbang.
Baca Juga:Semua Korban Meninggal Pesawat ATR 42-500 Telah Ditemukan
"Oh tidak (rusak), kami klarifikasi bahwa kejadian itu adalah pada Kamis (15/1). Dan sebenarnya itu sudah bisa kami atasi hingga pada hari Jumat (16/1). Pesawat bisa kita terbangkan dengan baik ke Semarang, kemudian ke Jogja, hingga ke Makassar," paparnya.
Dia menyebut, pesawat ini merupakan pesawat charter yang dikontrak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan sudah lama dalam menjalankan misi pengawasan, pemantauan atau surveillance dan penelitian di berbagai daerah di Indonesia.
"Kami di-charter KKP dan semua sesuai dengan kontrak. Pesawat ini dibuat tahun 2000. Untuk kami hanya satu ATR. (kontrak) beberapa tahun dan dalam payung hukum. Kita sudah beberapa kali (dikontrak KKP)," ucapnya.
Pendampingan Hukum
Pengamat hukum penerbangan Columbanus Priaardanto mengemukakan, keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 45-500 harus mendapatkan pendampingan hukum sesuai UU Penerbangan agar keluarga korban tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Saya ingatkan kepada seluruh keluarga korban agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanyfaat insiden kecelakaan pesawat ATR 45-500 registrasi PK-THT tersebut," kata Danto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.