- Pemerintah Kota Makassar dan PT GMTD audiensi membahas percepatan penyerahan PSU.
- Fokus pembahasan adalah progres penyerahan PSU di kawasan Kanimega dan area pengembangan GMTD lainnya di Makassar.
- Tindak lanjutnya adalah pemetaan PSU siap serah dan rencana perubahan Perda agar penyerahan dilakukan lebih awal.
“Saya minta dipetakan klaster mana saja yang sudah siap diserahkan PSU-nya, dan koordinasi dengan BPN harus dilakukan agar status lahannya jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Makassar akan menugaskan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Untuk melakukan peninjauan langsung ke kawasan GMTD guna membahas secara teknis kondisi PSU, kesiapan administrasi, serta tahapan penyerahan aset.
Lebih lanjut, Munafri juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan perubahan regulasi daerah terkait pengembang perumahan.
Baca Juga:Lebih 20 Tahun Tak Serahkan Fasum, Pemkot Makassar Ultimatum PT GMTD
“Ke depan kami akan melakukan perubahan Perda pengembang, agar penyerahan PSU dilakukan lebih awal, bahkan sebelum kawasan perumahan dibangun,” ujarnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengembang sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik bagi masyarakat Kota Makassar.