- Tiga puluh OMS di Sulawesi Selatan menolak keras wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau penunjukan pusat.
- Penolakan ini didasari pandangan bahwa mekanisme tidak langsung mengancam kedaulatan rakyat dan merupakan kemunduran demokrasi.
- OMS Sulsel mendesak pembenahan internal partai politik daripada mencabut hak rakyat memilih pemimpin daerah.
SuaraSulsel.id - Sebanyak 30 organisasi yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan Kawal Pemilu menyatakan sikap tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD atau melalui penunjukan pemerintah pusat.
Mereka menilai rencana tersebut sebagai kemunduran demokrasi sekaligus ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat.
Penolakan ini disampaikan menyusul menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung.
Isu tersebut pertama kali digulirkan Partai Golkar dan kemudian mendapat dukungan dari sejumlah partai politik koalisi pemerintahan, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga:Viral Penumpang Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Makassar Terekam Main Judol
Anggota OMS Sulsel Kawal Pemilu, Samsang Syamsir menyebut wacana tersebut bukan lahir dari kepentingan publik, melainkan lebih sebagai akal-akalan elit partai politik demi melanggengkan kekuasaan dan mengamankan kepentingan oligarki.
"Ini bukan solusi demokrasi, tapi langkah mundur yang berbahaya. Pilkada langsung adalah buah dari perjuangan reformasi dan wujud nyata kedaulatan rakyat," kata Samsang, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut OMS Sulsel, pemilihan kepala daerah secara langsung telah menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi dalam menentukan pemimpinnya, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui Pilkada langsung, rakyat memiliki posisi tawar politik untuk menuntut akuntabilitas, pemenuhan hak, serta perlindungan kepentingan publik dari kepala daerah yang dipilih.
Sebaliknya, jika mekanisme pemilihan dialihkan ke DPRD atau pemerintah pusat, maka hak politik rakyat dinilai akan tereduksi secara signifikan.
Baca Juga:Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
"Itu sama saja mencabut hak rakyat untuk menentukan pemimpin di daerahnya sendiri," ujar Samsang.
OMS Sulsel juga menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi besar melahirkan praktik transaksi politik yang tidak sehat.
Proses pemilihan dinilai rawan diwarnai kepentingan elit, baik elit pusat maupun elit partai politik di daerah yang berujung pada terpilihnya kepala daerah bukan berdasarkan kapasitas dan kebutuhan daerah, melainkan karena kesepakatan politik tertutup.
Kondisi tersebut, menurut OMS, akan berdampak langsung pada kualitas pemerintahan daerah. Kepala daerah berpotensi lebih sibuk membayar utang politik kepada elit dan partai pengusung dibandingkan fokus pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya itu, mekanisme pemilihan tidak langsung juga dinilai akan semakin memperkuat sentralisasi kekuasaan. Calon kepala daerah yang dipilih melalui DPRD atau penunjukan pusat dinilai cenderung tunduk pada kepentingan pimpinan partai di Jakarta, bukan pada kebutuhan lokal masyarakat di daerah.
"Ini membuka jalan bagi konsolidasi kekuasaan elit dari pusat ke daerah. Jika partisipasi rakyat semakin dipersempit, kita berisiko kembali pada pola pemerintahan yang otoriter," kata Samsang.