Aktivis dan Jurnalis Ditangkap Paksa di Morowali, Warga Marah: Mereka Hanya Sampaikan Aspirasi

Situasi keamanan di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, mencekam

Muhammad Yunus
Senin, 05 Januari 2026 | 14:49 WIB
Aktivis dan Jurnalis Ditangkap Paksa di Morowali, Warga Marah: Mereka Hanya Sampaikan Aspirasi
Royman M Hamid, Jurnalis yang ditangkap paksa oleh polisi di Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (4/1) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Keamanan Desa Torete mencekam Sabtu (3/1/2026) dipicu penangkapan aktivis Arlan Dahrin oleh Polres Morowali.
  • Aksi protes warga berlanjut dengan pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang diduga terkait penangkapan itu.
  • Keesokan harinya, polisi juga menjemput paksa jurnalis Royman M Hamid diiringi rentetan suara tembakan.

Jurnalis Royman M Hamid Turut Dijemput Paksa

Kondisi semakin memanas pada Minggu (4/1) pagi. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Royman M Hamid, jurnalis yang dikenal aktif mengawal konflik agraria di Morowali.

Saksi mata menyebutkan, penangkapan Royman berlangsung dramatis di rumah seorang warga bernama Jufri.

Kedatangan polisi disebut sempat diiringi suara tembakan beruntun yang membuat warga ketakutan.

Baca Juga:17 Kasus Kekerasan Menimpa Jurnalis di Indonesia Timur Sepanjang 2025, Ini Wilayah Terparah

Berdasarkan rekaman video yang beredar, sempat terjadi adu mulut saat Royman meminta izin mendokumentasikan surat tugas polisi.

Namun, permintaan itu ditolak. Royman kemudian dipiting dan dibawa paksa ke dalam mobil polisi.

"Kami menyayangkan perlakuan aparat. Mereka (Arlan dan Royman) selama ini hanya membantu menyuarakan aspirasi masyarakat, tapi diperlakukan seperti teroris," ujar salah satu warga.

Hingga saat ini, aparat keamanan masih bersiaga di lokasi untuk mencegah bentrokan susulan.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status hukum Royman M Hamid pasca penangkapan paksa tersebut.

Baca Juga:Ada Jejak Luhut di Pembangunan Bandara IMIP Morowali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini