GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti

Polemik sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga kembali memanas

Muhammad Yunus
Kamis, 20 November 2025 | 19:19 WIB
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
Penampakan lahan seluas 16 Ha di Kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar yang jadi objek sengketa Kalla VS PT GMTD [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, mengkritik PT GMTD karena menyimpang dari mandat pengembangan wisata menjadi bisnis jual-beli kavling.
  • Husain mengklaim dokumen HGB lahan seluas 16,4 hektare milik Kalla sah, berdasarkan penegasan Menteri ATR/BPN dan status belum tereksekusi.
  • GMTD menanggapi dengan mengklaim legalitas kepemilikan lahan mereka lengkap melalui berbagai sertifikat, putusan inkracht, dan laporan keuangan.

SuaraSulsel.id - Polemik sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga kembali memanas setelah Juru Bicara Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah melontarkan kritik tajam kepada PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk atau GMTD.

Husain menilai GMTD telah menyimpang dari mandat awal pendirian perusahaan dan hanya fokus menjalankan bisnis jual-beli tanah kavling.

Bukan mengembangkan kawasan wisata sebagaimana tujuan pendiriannya.

Husain Abdullah menegaskan bahwa pihak Kalla tidak sedang berupaya mengalihkan isu dari persoalan hukum yang kini tengah berproses.

Baca Juga:Ratusan Aparat Sisir Dua Kampung Pelaku Bentrokan di Makassar

Ia mengatakan dokumen kepemilikan atas lahan 16,4 hektare tersebut jelas, berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan diakui oleh negara.

"Kami yakin dengan dokumen yang kami miliki berupa sertifikat HGB. Sebagaimana penegasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, lahan tersebut milik Kalla," ujar Husain, Kamis, 20 November 2025.

Ia juga mengutip pernyataan Humas PN Makassar, Wahyudi Said, yang menyebut empat sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla belum pernah tersentuh eksekusi.

Menurut Husain, dokumen kepemilikan itu ibarat buah dari perkawinan yang sah, bukan anak haram yang tidak jelas silsilahnya.

Ia pun menilai status hukum kepemilikan lahan tidak layak lagi diperdebatkan publik.

Baca Juga:Bos Geng Sapiria Tewas Ditembak, Pria Bertopeng Bakar Rumah dan Kendaraan di Makassar

Namun, Husain tak berhenti pada urusan legalitas.

Ia menuding GMTD selama ini menerapkan praktik ekonomi yang serakah, tidak berpihak pada rakyat, dan tidak sesuai cita-cita pendirian perusahaan tersebut pada awal 1990-an.

"GMTD telah melaksanakan praktik sistem ekonomi Serakahnomics," sindirnya.

Istilah "Serakahnomics", kata Husain, merujuk pada penjelasan Presiden Prabowo Subianto tentang model ekonomi yang hanya mengejar keuntungan maksimal sambil mengabaikan aspek sosial, moral, dan lingkungan.

Praktik seperti itu, menurutnya, tidak sejalan dengan nilai keadilan dan berpotensi menyebabkan kesenjangan ekonomi hingga krisis sosial.

Ia menyoroti bagaimana GMTD yang dibangun dengan harapan untuk menciptakan destinasi wisata di antara Sungai Jeneberang dan Pantai Losari, justru berkembang menjadi perusahaan yang lebih banyak menjual tanah dan perumahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini