- Pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan
- Pupuk bersubsidi akan diselundupkan ke Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah
- Polisi juga menggagalkan pengiriman 200 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phoska
SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan tiga mobil pick-up bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi di Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Mamuju.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Abdul Azis, kepada wartawan di Mamuju, membenarkan penangkapan tersebut.
"Memang benar, personel Direktorat Krimsus Polda Sulbar mengamankan tiga mobil pick-up yang berisi 143 karung pupuk bersubsidi di Jalur Trans Sulawesi di Kelurahan Mamunyu Kabupaten Mamuju," kata Abdul Aziz, mengutip ANTARA, Minggu (26/10).
Selain tiga mobil bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi, personel Direktorat Krimsus Polda Sulbar lanjut Abdul Aziz, juga mengamankan lima orang sopir dan kernet.
Baca Juga:Pupuk Melimpah, Petani Semringah
"Kelima sopir dan kernet itu masih diperiksa intensif di Mapolda Sulbar untuk dilakukan pendalaman," ujar Abdul Azis.
Abdul Aziz menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, ke-143 karung pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan rencananya akan dijual di wilayah Sulbar.
"Rencananya pupuk bersubsidi yang diamankan oleh anggota itu akan dijual di Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah. Namun, kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikannya," tegas Abdul Aziz.
Dari pantauan, ketiga mobil bak terbuka bermuatan 143 karung pupuk bersubsidi itu tersebut terlihat diamankan di salah satu tempat pencucian mobil.
Mobil berisi pupuk bersubsidi tersebut ditutup dengan terpal sehingga belum bisa dipastikan jenis pupuk bersubsidi yang akan diselundupkan ke Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah tersebut.
Baca Juga:Anggota Polda Sulbar Dilarang Live di Media Sosial
Sebelumnya, yakni pada 3 Agustus 2025, Polda Sulbar melalui Direktorat Lalu Lintas juga berhasil menggagalkan pengiriman 200 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phoska yang diangkut tanpa dokumen resmi menggunakan truk.
Pada kasus tersebut, Polda Sulbar telah menetapkan satu orang tersangka dan dijerat Pasal 6 ayat 7 Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1957 dengan ancaman pidana lebih dari dua tahun penjara.