17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar

Sebanyak 17 ton bambu laut diamankan dari sebuah gudang di Kota Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:41 WIB
17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengungkap praktik penyelundupan biota laut dilindungi jenis bambu laut (Isis hippuris) di Kota Makassar [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Seorang warga negara China berinisial W ditetapkan sebagai daftar pencarian orang 
  • Bambu laut atau Isis hippuris spp, merupakan salah satu biota laut yang bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional
  • Spesies ini kerap dimanfaatkan untuk bahan obat-obatan, perhiasan, hingga hiasan akuarium

"Dengan kata lain, seluruh bentuk pemanfaatan atau perdagangan bambu laut bersifat ilegal," tegas Jufri.

Penyelundupan biota laut dilindungi bukan kali pertama terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kerap menggagalkan upaya pengiriman teripang, kima, dan koral hidup ke luar negeri.

Namun, kasus bambu laut kali ini tergolong besar karena volumenya mencapai puluhan ton dan melibatkan jaringan lintas negara.

Baca Juga:Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar, Angkut 3 Warga Pulau

"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan laut Indonesia," ujar Jufri.

Polda Sulsel, kata dia, terus memperkuat pengawasan di jalur laut dan darat untuk menekan penyelundupan biota langka.

Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga ditingkatkan agar upaya perlindungan bisa berjalan lebih efektif.

"Kami berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem laut yang menjadi kebanggaan bangsa," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:Sekolah Tua di Makassar Jadi Sorotan! Mendikdasmen Turun Tangan

"Tersangka terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Jufri.

Penyidik juga masih terus melacak keberadaan W, warga negara China yang diduga menjadi dalang utama penyelundupan. Polisi bekerja sama dengan pihak imigrasi dan Interpol untuk memburu pelaku di luar negeri.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa bisnis biota laut langka masih menjadi ancaman serius bagi ekosistem Indonesia.

Bambu laut, yang hidup di kedalaman 10 hingga 30 meter dan berperan penting sebagai habitat alami bagi ikan-ikan kecil, kini terancam punah akibat eksploitasi berlebihan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat edukasi bagi masyarakat pesisir agar memahami pentingnya menjaga biota laut yang dilindungi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini