Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolrestabes Makassar Milik Polisi, Ini Sosoknya!

Mobil mewah jenis Jeep Rubicon terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar

Muhammad Yunus
Minggu, 12 Oktober 2025 | 11:57 WIB
Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolrestabes Makassar Milik Polisi, Ini Sosoknya!
Mobil mewah Jeep Robicon milik perwira polisi terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar ternyata menggunakan pelat palsu [Suara.com/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Viral Rubicon Berpelat Palsu di Mapolrestabes Makassar
  • Ramli menegaskan surat-surat kendaraan lengkap dan pelat sudah diganti dengan yang resmi
  • Publik menilai aparat seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum 

"Saya dari luar daerah, ambil obat karena orang tua sakit. Lupa buka pelat gantung waktu balik," katanya.

Ia menambahkan, kini pelat palsu tersebut sudah dilepas dan diganti kembali dengan pelat resmi sesuai STNK dan BPKB kendaraan.

"Sekarang sudah saya kembalikan normal. Surat-surat semua lengkap," ucapnya.

Ramli juga membantah pelat itu sudah terpasang lama. Ia bilang, penggunaannya hanya sementara dan bukan untuk mengelabui sistem pajak kendaraan.

Baca Juga:Anggota Geng Motor Tewas di Makassar: Tabrak Mobil Boks, Ada Busur di Tangan!

"Kalau ada yang merasa dirugikan, ya saya minta maaf. Tidak ada maksud apa-apa. Tapi sudah saya ganti kembali," sebutnya.

* Aturan Tegas Soal Pelat Palsu

Kasus ini kembali menyorot penggunaan pelat nomor palsu yang sering dianggap sepele. Padahal memiliki konsekuensi hukum jelas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pelat yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk pelanggaran serius.

Pelat seperti itu dapat dikategorikan sebagai pelat nomor palsu.

Baca Juga:'Uangnya Dibeli Sabu, Pak!' Pengakuan Jambret Sadis Makassar yang Viral di CCTV

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menjelaskan, pelat kendaraan resmi harus memiliki logo lalu lintas dan fitur pengaman lain yang menjamin legalitasnya.

Artinya, penggunaan pelat “gantung” atau pelat pengganti tanpa izin adalah pelanggaran administrasi dan bisa berujung pidana.

Pasal 280 undang-undang tersebut bahkan menegaskan, pelanggar dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Meski Ramli telah memberikan klarifikasi, publik tetap bereaksi keras.

Beberapa warganet menilai, seharusnya aparat justru menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru memberi contoh sebaliknya.

"Kalau masyarakat biasa pasti langsung ditilang," komentar warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini