Pemprov Sulsel Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 50% dan Bebas Denda

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Muhammad Yunus
Selasa, 30 September 2025 | 18:57 WIB
Pemprov Sulsel Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 50% dan Bebas Denda
Ilustrasi target PAD lewat pajak kendaraan. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif
  • Serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah
  • Masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Program ini bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib administrasi pajak, mengurangi beban finansial warga, tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama.

Serta mempercepat perputaran penerimaan daerah dengan kenaikan partisipasi pajak. Layanan digital yang praktis, inovasi ini sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih responsif dan modern.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini