Sengketa Lahan 52 Hektare di Makassar, Pelapor dan Terlapor Sudah Tiga Kali Dipanggil Polisi

Hakim Pengadilan Tinggi menerima bukti yang tidak pernah diperiksa di tingkat pertama

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:28 WIB
Sengketa Lahan 52 Hektare di Makassar, Pelapor dan Terlapor Sudah Tiga Kali Dipanggil Polisi
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel Herwin Firmansyah [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Hak barat adalah hak atas tanah yang diatur dalam hukum perdata barat. Hak ini dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda ke Indonesia pada masa penjajahan.

Warga Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda Kelurahan Manggala, Kota Makassar, menggelar unjuk rasa menolak mafia peradilan, Minggu 18 Mei 2025 [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]
Warga Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda Kelurahan Manggala, Kota Makassar, menggelar unjuk rasa menolak mafia peradilan, Minggu 18 Mei 2025 [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah disebutkan, alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Kemudian, pendaftaran tanah bekas hak barat sebagaimana dimaksud di atas, mendasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui dua orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana.

Dengan sejumlah keberatan itu, Pemprov Sulsel dan BPN berharap Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan mengembalikan kepemilikan lahan kepada negara.

Baca Juga:Lagi, Lahan Milik Pemprov Sulsel Seluas 6 Hektare Diklaim Warga

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini