Sengketa Lahan 52 Hektare di Makassar, Pelapor dan Terlapor Sudah Tiga Kali Dipanggil Polisi

Hakim Pengadilan Tinggi menerima bukti yang tidak pernah diperiksa di tingkat pertama

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:28 WIB
Sengketa Lahan 52 Hektare di Makassar, Pelapor dan Terlapor Sudah Tiga Kali Dipanggil Polisi
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel Herwin Firmansyah [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Lahan tersebut pernah dikelola dengan Hak Guna Usaha (HGU) secara perseorangan oleh Fachruddin Romo. Akan tetapi masa berlaku HGU telah habis dan perpanjangan ditolak oleh BPN.

Dalam proses sengketa kemudian muncul dua klaim waris. Mereka adalah Magdalena De Munnik sebagai penggugat intervensi dan Samla Daeng Ngimba sebagai penggugat asal.

Samla Daeng Ngimba mengaku mewarisi lahan dari orang tuanya, sementara Magdalena menyatakan sebagai ahli waris dari Cornelis De Munnik dan memiliki bukti berupa akta jual beli dan Surat Ukur tahun 1930.

Namun, keabsahan bukti ini dipertanyakan oleh para tergugat. Pemprov Sulsel bersama BPN Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada April 2025.

Baca Juga:Lagi, Lahan Milik Pemprov Sulsel Seluas 6 Hektare Diklaim Warga

Menurut BPN, pertimbangan hakim dinilai keliru terutama dalam menerima bukti yang tidak pernah diperiksa di tingkat pertama dan menganggap dua objek sengketa antara penggugat asal dan intervensi berada di lokasi yang sama.

Padahal tidak jelas batas-batasnya.

Persoalannya ada pada objek pokok sengketa berupa tanah yang menurut dalil penggugat asal merupakan hak waris dari orang tuanya.

Warga Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda Kelurahan Manggala, Kota Makassar, menggelar unjuk rasa menolak mafia tanah dan mafia peradilan, Minggu 18 Mei 2025 [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]
Warga Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda Kelurahan Manggala, Kota Makassar, menggelar unjuk rasa menolak mafia tanah dan mafia peradilan, Minggu 18 Mei 2025 [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]

Sedangkan menurut penggugat intervensi, objek sengketa berupa tanah eigendom yang sampai saat ini masih tercatat dan merupakan hak milik dari P. Cornelis De Munnik sebagai ahli waris.

Selain itu, BPN menyoroti bahwa tanah bekas hak barat seperti yang diklaim Magdalena tidak lagi diakui secara hukum berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021.

Baca Juga:Ini Penyebab Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Makassar Mogok Kerja

Menurut pihak BPN, pertimbangan di atas jelas sangat keliru. Bagaimana bisa majelis hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dasar penggugat asal dengan penggugat intervensi berada pada lokasi yang sama.

Padahal dalam gugatan atau permohonan intervensi, objek yang diklaim tidak jelas batasnya.

Penggugat intervensi juga bukan sebagai pihak yang menguasai objek perkara.

Bahkan, apabila merujuk pada riwayat tanah (objek yang diklaim oleh penggugat asal), berdasarkan bukti yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar berupa Recht van Erfpacht Verp. No. 12 justru menunjukkan riwayat yang berbeda dengan penggugat intervensi.

Sehingga, majelis hakim Tingkat Banding dianggap terlalu memaksakan pertimbangannya yang bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 yang menyatakan, "oleh karena surat gugatan tidak menyebut dengan jelas letak tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima atas alasan obscuur libel".

BPN juga merasa keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang masih mempertimbangkan tanah bekas hak barat yang tidak jelas lokasi dan kebenarannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini