"Perkembangan perkara lebih lanjut akan kami sampaikan nanti. Untuk saat ini, penetapan tersangka baru belum ada," tegas Didik.
Menanggapi Putusan Mahkamah Agung
Terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 2299 K/PID.SUS/2021 yang sering dikaitkan dengan kasus ini, Didik menjelaskan bahwa isi putusan tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan dasar.
Menurutnya, keterangan yang ada di dalamnya hanya merupakan pandangan hakim dalam menilai sebuah kasus dan merujuk pada pleidoi (nota pembelaan) dari pengacara tersangka Muhammad Yamin.
Baca Juga:Polda Sulsel Bantah Taufan Pawe Jadi Tersangka Korupsi
Bukan kesaksian yang membenarkan keterlibatan pihak lain.